OKNUM WARTAWAN DIDUGA MEMINTA IMBALAN DARI BBM TERKAIT PEMBERITAAN, DESTI NAGO TEGASKAN PENTINGNYA PROFESIONALISME JURNALIS

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Ketua Umum Lembaga Pemerhati Organisasi Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) sekaligus Ketua Umum Serikat Masyarakat Sumsel, Desri Nago, SH, angkat bicara terkait dugaan adanya oknum wartawan berinisial “O” dan rekan-rekannya dari salah satu media online, Infonews, yang meminta imbalan terkait pemberitaan tentang BBM.
“Ada indikasi permintaan imbalan dalam pemberitaan ini. Seperti yang sudah saya tegaskan sebelumnya, praktik semacam itu tidak boleh terjadi. Namun, dalam kasus ini, ada dugaan bahwa oknum wartawan tersebut tidak menerapkan prinsip jurnalistik yang profesional dalam menulis tentang gudang BBM,” ujarnya.
Desri menambahkan bahwa pemberitaan tentang BBM bukanlah hal asing di Sumatera Selatan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menulis berita secara objektif dan profesional tanpa kepentingan tertentu.
“Saya sudah sering menjadi subjek pemberitaan, dan itu adalah hak setiap jurnalis. Jika saya mengambil langkah hukum, baik secara individu maupun melalui jalur pengadilan, itu adalah hak saya. Begitu juga dengan klien saya yang ingin menjalankan usaha—itu adalah hak mereka yang harus dihormati. Namun, jika seorang wartawan ingin menulis berita, hendaknya dilakukan secara profesional dan sesuai kode etik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Desri menyoroti pentingnya transparansi dalam pemberitaan dan menegaskan bahwa jurnalis harus menghindari konflik kepentingan.
“Jika ingin melakukan kontrol sosial, silakan. Saya sendiri sebelum menjadi advokat adalah seorang aktivis dan jurnalis. Namun, saya tidak mengklaim diri sebagai sosok yang sempurna dan bebas dari kesalahan. Yang terpenting adalah kita tidak bersikap seolah-olah benar sendiri sementara ada kepentingan lain yang memengaruhi pemberitaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa menulis berita adalah hak semua jurnalis yang berpegang pada prinsip profesionalisme. “Bukan hanya satu orang yang bisa menulis, wartawan lain pun bisa menulis. Jika saya menyebut diri saya profesional, itu karena saya seorang advokat yang memahami hukum. Hak individu saya diatur dalam Undang-Undang Advokat. Terkait klien saya yang ingin berusaha, itu adalah hak mereka, dan mereka memahami risikonya,” jelasnya.
Desri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jurnalistik harus dilakukan dengan profesionalisme dan integritas. “Sekali lagi, saya tegaskan bahwa pemberitaan harus dilakukan dengan objektivitas. Jangan sampai ada kepentingan tersembunyi yang memengaruhi isi berita,” pungkasnya. (Ujang Chandra & M. Risqi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *