Bengkalis – PI News
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis mengikuti acara pemberian remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom. Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Komjen Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH,.MH, serta sejumlah pejabat tinggi terkait (28/03/2025).
Per 28 Maret 2025, Lapas Bengkalis tercatat memiliki jumlah penghuni sebanyak 1.831 orang, yang terdiri dari narapidana dewasa dan anak binaan. Dalam acara yang berlangsung secara virtual ini, sejumlah 846 orang narapidana di Lapas Bengkalis menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 H, sementara satu orang narapidana lainnya menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Kepala Lapas Bengkalis, Kriston Napitupulu, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab. Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa hukuman, yang diharapkan dapat meringankan beban narapidana dan memberi mereka kesempatan untuk memulai kehidupan baru setelah masa hukuman mereka berakhir.
“Remisi yang diterima oleh 846 orang narapidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan satu orang narapidana dalam rangka Hari Raya Nyepi ini menjadi momen yang penuh makna. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Kriston Napitupulu.
Selain pemberian remisi bagi narapidana dewasa, dalam acara tersebut juga diberikan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemberian remisi ini, yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupan yang lebih baik di luar lembaga pemasyarakatan.
Semoga pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi motivasi bagi seluruh penghuni Lapas Bengkalis untuk terus berusaha memperbaiki diri, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan penuh harapan dan kesiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Rosa g
Humas,Lapas Bengkalis