Bangun Komunikasi, Kodim 0813/Bojonegoro Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media

Bojonegoro Jatim, pi-news.online //

Guna membangun komunikasi yang harmonis antara TNI Kodim Bojonegoro dengan Awak Media serta lebih untuk membangun bangsa, TNI Kodim 0813/Bojonegoro pada hari ini Kamis tanggal 27 Maret 2025 bertempat di aula kodim Bojonegoro, Jalan KH. Moch Rosyid, menggelar kegiatan silaturahmi dan komunikasi dengan awak media yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,

Komandan Kodim Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, dihadapan Awak Media menyampaikan terima kasihnya atas kedatangan para awak media, untuk menyampaikan beberapa hal yang saat ini sudah menjadi pembahasan publik di masyarakat diantaranya adalah Revisi UU TNI pasal 46 tentang kementrian lembaga yang jabatannya boleh diisi oleh TNI Aktif.

“Kita perlu sosialisasikan kepada teman-teman media agar lebih paham dan mengerti terkait Revisi UU TNI supaya pada nantinya tidak ada salah persepsi ketika menjadi informasi di masyarakat luas,” Ujar Dandim Bojonegoro.

Disampaikan oleh Letkol CZI Arif Rochman, bahwa isi dan makna RUU TNI Terbaru yang Sudah Direvisi 2025, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghasilkan berbagai perubahan signifikan. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.

Sementara, isi Revisi termaktum di RUU TNI 2025 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang diadakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025, telah disepakati bahwa Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi lembaga tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Sebelumnya, UU TNI yang masih berlaku hanya mengizinkan 10 institusi untuk ditempati prajurit TNI aktif, antara lain Kantor Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional
Mahkamah Agung, Dengan revisi yang dilakukan, enam institusi tambahan yang kini dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Adapun enam institusi yang dapat diisi oleh Anggota TNI Aktif adalah diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut,
Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Diakhir, Dandim Letkol CZI Arif Rochman menyampaikan bahwa tentang Program Dapur Makan Bergizi sampai saat ini untuk kesiapannya yang sudah operasional ada 3 dari Citra Mandiri (CM) dan satu dari Bandan Gisi Nasional (BGN) yang bertempat di Rajekwesi, sementara yang lainnya masih dalam proses untuk calon-calon mitra secara online pendaftarannya dan untuk total ada 122 titik dimana satu titiknya untuk 300 Penerima Manfaat (PM) sesuai peta parsionalnya. Ungkapnya. (Galoeh.H.s)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *