Miris.! Kades Kutukan Blora Beserta Perangkat Tak Ngantor

Blora Jateng, pi-news.online //

Sesuai UU dan Permendes (Peraturan Menteri Desa) Pemerintahan Desa dikepalai atau dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades) dengan sejumlah jajaran perangkatnya, guna mengatur regulasi secara administrasi wilayah desanya, khususnya dalam pelayanan publik untuk warga masyarakat desanya. Sehingga pada dasarnya Pemdes sebagai pelayan warga masyarakat setempat.

Namun miris sekali apa yang baru saja terjadi di Pemdes, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ini, pasalnya ketika ada beberapa warga masyarakatnya yang datang ke kantor balai desa saat membutuhkan pelayanan publik untuk mengurus data secara administrasi, ternyata Kades Kutukan Muradi beserta perangkatnya tidak ada ditempat. “Alias kantor desa Kutukan tidak ada penghuninya.

Beruntung masih ada satu perangkat di ruang sebelah yang tidak terlihat wajahnya karena sedang tidur pulas, barangkali habis lembur bisnis usahanya dirumah.

Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 18/03/2025 sekitar pukul 11:00 Wib, yang mana saat itu ada warga Desa Kutukan mau mengurus data Surat keterangan kematian orang tuanya secara administrasi dan kebetulan warga diantar atau dipandu oleh tim investigasi awak media.

Padahal dihari sebelumnya Kades Kutukan telah dihubungi melalui ponselnya dan Kades Muradi mempersilahkan besok bisa kekantor Baldes. Terang Kades.

Penyesalan tak terhingga disampaikan oleh salah satu warga sebut saja Mbah Joyo Tayib bin Kliwon, karena ketika mau mengurus surat kematian orang tuanya tak terlayani oleh Kades Muradi beserta perangkatnya dikantor Baldes.

Ayo kita pulang saja mas.! Jengkelnya, “masak kantor desa tidak ada seorangpun yang melayani warganya, malah dipakai tidur, ini kantor Desa apa Hotel. Ungkapnya.

Olehnya, melalui media pi-news.online sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta agar Pemerintah Kabupaten Blora melalui Bupati Arief Rohman yang juga selaku penanggungjawab Jabatan Kepala Desa dalam pengangkatannya agar segera menindaklanjuti temuan kejadian tersebut diatas. (Galoeh.Hs/King)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *