Kasus Pengangkutan Minyak Mentah ilegal di Blora Bukanlah Hal Baru

Warga: Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi bahkan bisa dibilang sering terjadi di daerah kabupaten Blora.

Blora Jateng, pi-news.online //

Wujud daripada semboyan Kepolisian Republik Indonesia terkait Polisi Presesi salah satunya adalah dibidang pelayanan masyarakat, terkhusus tentang Aduan Pelaporan Masyarakat wajib dilaksanakan sesuai SOPnya. Namun tampaknya kali berbeda apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Polres Blora, Jawa Tengah. Pasalnya ada seorang warga pada Jum’at tanggal 31 Januari 2025 telah melaporkan kejadian disertai BB terkait dugaan pengangkutan minyak mentah ilegal yang dilakukan oleh sebuah armada truk dari Desa Plantungan, Blora, akan tetapi pelaporan hingga kini belum dilakukan penyelidikan apalagi sampai keyidikan.

Terpantau, hingga saat kini Minggu tertanggal 09 maret 2025 dan ini sudah lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, masih belum ada kejelasan sama sekali dari pihak SPKT Reskrim Polres Blora mengenai perkembangan kasus tersebut.

Lucunya, bahkan armada truk yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian telah dilepaskan dengan dasar alasan “pinjam pakai.”

Menurut pelapor, saat dirinya menanyakan perkembangan proses kasus kepada anggota Polres Blora, ia justru mendapat jawaban bahwa dirinya tidak memiliki hak untuk menanyakan masalah tersebut. Wohh…..!

Alasan yang diberikan adalah, bahwa kasus tersebut hanya sebatas penyerahan Barang Bukti (BB ) dan bukan sebuah laporan resmi.

Ironisnya, meskipun pelapor telah menyerahkan barang bukti, pelapor tidak diberikan dokumen resmi seperti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan ini tentunya sudah melanggar SOP.

Disisi lain, kondisi ini telah menimbulkan banyak polemik dimasyarakat lua dan menjadikan sorotan publik hingga pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pihak kepolisian Polres Blora dalam penanganan kasus dugaan minyak mentah ilegal di kabupaten Blora.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian juga sempat mengamankan beberapa armada truk pengangkut minyak mentah ilegal dan dapat menangkap sejumlah sopir, namun mereka kemudian dibebaskan. (Red)

Beberapa tahun terakhir, memang aktivitas penambangan minyak ilegal di sumur tua Blora menjadikan perhatian serius publik, karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Akan tetapi disayangkan, Aparat Penegakan Hukum (APH ) dalam penanganan nya terhadap praktik ini tampaknya masih menemui banyak kendala, alias mandul.

Warga yang melaporkan kasus ini berharap, pihak kepolisian SPKT Reskrim Polres Blora dapat memberikan kejelasan konkrit dan transparansi mengenai penanganan atas pelaporan tersebut.

Selain itu, diharapkan ada tindakan lebih tegas terhadap pelaku pengangkutan minyak mentah ilegal agar tidak terus berulang di kemudian hari.

Sampai berita ini diunggah belum ada pernyataan resmi dari kepolisian SPKT Reskrim Polres Blora terkait perkembangan laporan ini.

Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta para pihak terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Jateng, KPK, Kejagung, Kejati, Kejari Jateng agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Galoeh.Hs/tim)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *