Penyelidikan SPBU 14.201.135 jalan Flamboyan Raya Medan setelah diselidiki pihak Kapolesta Medan AKBP Tanyono Hardjaya terungkap kadar octane tersebut hanya 70% yang tidak sesuai kadar octane resmi 90%

Medang, PI News

Penyelidikan SPBU 14.201.135 jln Flamboyan Raya Medan setelah diselidiki pihak Kapolesta Medan AKBP Tanyono Hardjaya terungkap kadar octane tersebut hanya 70% yg tidak sesuai kadar octane resmi 90%.Dalam Hal ini melibatkan tersangka MAL sebagai Manajer,U selaku supir,YTP sebagai kenek.pengangkutan BBM tsb menggunakan mbl tangki Pertamina dengan mencampur pertalite dengan tangki yg ada dispbu.Dalam hal ini tersangka dijerat Undang-undang Migas pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 thn denda 6milyar.Dalam hal ini pihak Pertamina akan selalu teliti dalam pengawasan penyaluran BBM ke SPBU seluruh kota Medan.demikian laporan kita dr medan. (Jsn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *