Tidak Ada Izin, Pembangunan tower Telkomsel di Bojonegoro Bertambah Liar

Bimbing: Entah berapa banyak sudah berdiri dan akan berdiri lagi bangunan tower-tower di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang tak berizin IMB nya, sehingga nampak semakin liar bahkan terkesan ada pembiaran oleh pihak dinas terkait.

Bojonegoro Jatim, pi-news.online //

Sebuah bangunan tower BTS diduga belum mempunyai atau mendapatkan perizinan dari pihak instansi Dinas terkait, tepatnya berada di Desa Sendangagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Yang mana saat ini terlihat akan mulai berdiri kokoh banyak menjadikan polemik di masyarakat dan menjadi sorotan publik serta terpantau semakin menjurus ke keliaran bangunan.

Dari hasil pantauan Tim investigasi awak media, pada Rabu (5/3/2025) diketahui proses pembangunan tersebut dimulai pada 27 Februari 2025 dan saat ini memasuki tahap pemasangan pondasi serta angkur tower bangunan.

Dugaan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB) proyek tower tersebut indikasinya karena di kerjakan oleh CV yang sama di beberapa bulan yang lalu tepatnya berada di Desa Sukowati, Kecamatan kapas, dimana saat ini masih di segel oleh Dinas terkait.

Salah seorang pekerja sebut saja Pelaksanaan Proyek saat ditemui di lokasi proyek dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya hanya sebatas pekerja, kuli bangunan yang menerima upah dari pemborong. Katanya.

“Kami hanya pekerja dan bilamana di perintah atasan atau pemborong ya kami jalankan, terkait perizinan dan lainnya itu bukan kewenangan saya dan saya tidak tahu.” Terangnya.

Sementara disoal terkait CV yang mengerjakan, pihaknya mengatakan, kalau CV yang mengerjakan adalah CV kharisma raya. Jawabnya.

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Jatim saat di konfirmasi melalui WA pribadinya soal adanya pembangunan tower telekomunikasi di Desa Sendangagung, pihaknya tidak merespon dan terlihat hanya centang dua.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Laras Muji Satoto selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mliwis Putih Bojonegoro mengatakan, ketidak adanya respon serta keterbukaan informasi publik saat di konfirmasi oleh media ataupun masyarakat, adanya proyek pembangunan tower BTS tersebut, tentunya pihak Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang dan bangunan kabupaten Bojonegoro tersebut dapat dianggap telah melangar etika publik. Kata Bimbing panggilan akrabnya.

Disamping itu, dalam prosedur dan ketidak transparansiannya Dinas instansi tersebut bisa dibilang tidak akuntabel serta sudah melangar prosedur kedinasan. Tuturnya.

Olehnya, tentu karena instansi tersebut tidak memenuhi permintaan informasi publik termasuk didalamnya tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai SOP dengan baik. Jelasnya.

Untuk itu, kami serukan dan berharap pihak APH dalam hal ini Satpol PP Bojonegoro harus segera bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti serta menghentikan pelaksanaan pembangunan yang indikasinya belum mengantongi izin IMB tersebut. Tambahnya.

Hal tersebut, agar tidak merugikan masyarakat luas khususnya tentu telah merugikan inkam pajak daerah. Ungkapnya.

Diketahui, hingga berita ini dipublikasikan atau diunggah dari pihak pengembang tower CV Kharisma Raya masih belum bisa di konfirmasi atau di klarifikasi lebih lanjut soal pembangunan tower BTS di Desa Sendangagung, kecelakaan Sumberrejo tersebut. (Mbing/tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *