Ditreskrimsus Polda Jateng Pada Hari Rabu Tanggal 12 Maret 2025 Telah Menetapkan Tersangka EAA (26 thn) Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Jateng, PI News

Ditreskrimsus Polda Jateng pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 telah menetapkan tersangka EAA (26 thn) terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker. Tsk diamankan setelah melakukan pengangsuan dari SPBU Pertamina 44.507.13 (SPBU Pancasila) yang alamat Jl. Brigjen Sudiarto Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Kota Salatiga, dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4 merk ISUZU PANTHER warna hitam Nopol. K-1605-WS yang telah di modifikasi dengan tambahan tangki kapasitas + 500 liter. TSK sebelumnya juga melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Kota Salatiga dengan modus mengganti plat nomor kendaraan serta barcode. Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 970.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 5 (lima) lembar barcode MyPertamina & plat nomor kendaraan; serta 1 (satu) unit kbm R4 merk Isuzu Panther warna hitam. Penyidik melakukan pengembangan ke gudang dan kemudian mengamankan 4 (empat) buah kempu kosong kapasitas @1.000 liter; 8 (delapan) buah kempu kapasitas @1.000 liter berisi bbm jenis solar dengan total isi sekitar ± 4.860 liter; 1 (satu) set mesin pompa air alkon besar warna biru merk INOTO HF/5B 220V;
1 (satu) set mesin pompa air kecil warna hitam; 35 (tiga puluh lima) lembar barcode bbm jenis solar subsidi; 38 (tiga puluh delapan) lembar plat nomor kendaraan; 4 (empat) Unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangsu.
Tsk melakukan kegiatan ini sejak Agustus 2024 dan memperoleh keuntungan dengan menjual bbm tsb ke industri. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *