Respon Sigap Cepat Polda Jateng Tahan Satu Tersangka Striptease di Semarang

Semarang Pi News Jateng

  • Jawa Tengah ( 3 / 3 / 2025 ) Ada dan banyaknya laporan dari elemen masyarakat di wilayah Semarang Provinsi Jawa Tengah yakni tentang striptease ( menari bugil atau si pelaku menari memperlihatkan aurat ) tentu saja ini tidak sesuai dengan norma ketimuran sekaligus ini perilaku tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang nota bene pada saat sekarang

Merupakan bulan suci Ramadhan yang kita semua ketahui pada bulan Ramadhan umat muslim – muslimah sedunia sedang melakukan ibadah puasa pada siang hari dsn pada malam hari menjalankan sholat tarawih .

Ini bisa dianggap cerminan sikap tidak toleransi kepada pemeluk agama Islam di wilayah setempat .

Respon sigap cepat dari anggota Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Jawa Tengah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang praktek Striptease di Mansion KTV & BAR

Yang merupakan tempat hiburan malam di Kota Semarang dalam perkembangannya penyidik telah menetapkan satu tersangka yaitu : YS alias mami U yang berperan dalam mengatur aktifitas striptease .

Sekarang tersangka sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut

Dalam keterangannya Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio , beliau mengatakan ” anggota penyidik telah mengumpulkan data melalui pengamatan langsung , penyelidikan di lokasi , wawancara , adanya indikasi kuat tentang hukum kesusilaan ” jelas Dwi Subagio .

” Tempat karaoke ini telah menyediakan jasa tarian tanpa busana ( striptease) serta layanan asusila lainnya , ditempat ataupun bisa di hotel ” ujar Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng .

Beliau juga menyampaikan bahwa sudah ada tindakan hukum diantaranya : penggeledahan , serta menyita barang bukti , ada juga 20 orang saksi dari karyawan dan pemandu lagu yang telah diperiksa guna mendalami kasus ini .

” Kami berkomitment untuk menuntaskan kadus ini dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis
selain itu penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau

Asapek perijinan dan kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut ” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng .

Kombes Pol Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng , memberikan himbauan ” saya himbau agar seluruh pengusaha hiburan malam mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usaha mereka , ini penting untuk mencegah terjadinya kasus yang serupa

Dan kami tidak akan ragu ambil tindakan tegas kepada yang tidak mematuhi aturan apalagi yang berpotensi merusak moral dan ketertiban di masyarakat ” himbaunya .

: Susmono /Darwanto korwil Jateng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *