Ingatkan Sekolah dan Komite Agar Tidak Menarik Pungutan Uang Perpisahan Bisa Kena Pidana 20 Tahun

Pemalang Pi News onlen Jateng –

( 5 / 3 / 2025 ) Edi Yodo handana Ketua LSM Kaltim Education Watch memberikan komentar tentang Penarikan Uang Perpisahan didepan puluhan awak media lokal dirinya berkata ” mungkin sudah menjadi tradisi menjelang akhir tahun ajaran , sekolah dan komite sekolah supaya tidak menarik pungutan uang perpisahan karena kegiatan perpisahan itu tidak termasuk dalam kegiatan belajar – mengajar di sekolah ” jelas Edi .

Dirinya juga menambahkan , dasar acuannya adalah saruan pendidikan tingkat Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) untuk tidak melakukan pungutan ada Undang – Undang ( UU ) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Republik Indonesia ( RI )

Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan biaya pendidikan , dalam pasal 9 ayat ( 1 ) Permendikbud tahun 2012 menerangkan ” satuan pendidikan dasar uang diselenggarakan oleh pemerintah dan , atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan ” terangnya .

Ditambahkannya , itu sudah jelas aturannya , jika ada pihak dari sekolah dan komite sekolah memungut uang perpisahan dari orang tua siswa/ wali siswa itu masuk ranah pelanggaran ” tegas Ketua LSM Kaltim Education Watch .

Edi juga melanjutkan, bukan cuma itu saja , dalam pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan ” pendidik dan tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik langsung ataupun tidak langsung yang itu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan ” ungkapnya.

” Itu bisa juga disebut tindakan Pungutan Liar ( Pungli ) ada sanksinya bisa dijerat dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun ” jelas Edi

Dirinya juga berikan himbauan ” bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan silahkan melakukan pengawasan di seluruh sekolah melalui tenaga pengawas , dan jangan memperbolehkan mereka melakukan pungutan kepada peserta didik , orang tua siswa/ wali siswa

Apalagi sampai ratusan rupiah nominalnya , dan bagaimana nasib calon peserta didik yang dari keluarga miskin ( Gakin )

Bagaimana nanti putra- putri Indonesia bisa dapat mendapatkan mutu pendidikan bagus ,mereka semua bisa pintar , cerdas ? Bagaimana putra- putri bangsa Indonesia yang dari keluarga miskin bisa mencapai cita- cita dan bisa menjunjung nama negara Indonesia

Jika mereka tidak sekolah dan tidak berprestasi ? ” pungkas kata LSM Kaltim Education Watch .

Susmono /Darwanto korwil Jateng .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *