RSUD ,Kabupaten Kepahiang.Di pertanyakan :Menghalangi tugas jurnalis / Tidak membolehkan ada nya Pemotretan(liputan), Dilingkungan RSUD, Kabupaten Kepahiang.

PI NEWS Online.Kepahiang-Bengkulu.

RSUD, Kepahiang ,Oknum (Satpam)
Diduga Halangi Tugas Jurnalis Dalam Peliputan,Dan menghalangi kunjungan
ke ruang pasien dengan alasan bergiliran ,Peraturan tersebut di tetapkan oleh pihak ,(RSUD),Ujar nya.

Akhir – akhir ini, banyak keluhan dari , masyarakat terkait pelayanan publik, oleh pihak (RSUD) Kabupaten Kepahiang, dan Termasuk yang dialami oleh salah satu Jurnalis dalam usahanya melaksanakan tugas liputan di (RSUD) Kepahiang ini.

Selasa.(04 /03 /2025)
Dijelaskan oleh salah satu wartawan/jurnalis, Sebelumnya dalam rangka untuk meliputi satu kejadian atas ,Dugaan (keracunan makanan ),yang dialami oleh salah satu warga Kepahiang,sehingga korban tersebut, di larikan ke (RSUD )Kabupaten Kepahiang, Untuk penanganan lebih lanjut .ujar nya

Mendapat Informasi tersebut Wartawan / Jurnalis yang berinisial,( Ad ),segera meluncur ke( RSUD )Kabupaten Kepahiang, Namun dalam usahanya untuk menjalankan tugas liputan tersebut, Jurnalis ,( AD ) ,Menemui hambatan oleh beberapa orang oknum, (SATPAM), Digerbang masuk RSUD tersebut,Ungkap nya.

Sebuah tindakan dari,beberapa orang oknum Satpam (RSUD) Kabupaten Kepahiang tersebut ,yang diduga menghalangi tugas liputan yang sedang di jalankan awak media / wartawan ( AD ).

Di Saat itu juga,Jurnalis Saudara (AD),Telah menjelaskan bahwa ia sedang melaksanakan tugas liputan, dan memohon izin untuk masuk bahkan ,Telah saya berikan id card/kartu identitas salah satu media, namun tetap saja dihalangi untuk masuk “. jelas ( AD ).

Diketahui terkait dengan ada nya dugaan menghalangi tugas dari awak media, oleh pihak( RSUD )Kabupaten Kepahiang tersebut ,dan termasuk dalam pelanggaran (UU pers berdasarkan UUD 45 pokok pers No. 40 tahun 1999 tentang pers).

1).kemerdekaan Pers dijamin hak azasi warga negara.
2). Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi Publik.
3). setiap orang yang menghalangi ,atau menghambat, kebebasan pers dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan ( UUD ) yang berlaku.

Demikian kami dari tim,media kabupaten Kepahiang,Meminta kepada Pihak (APH)
Kabupaten kepahiang,beserta jajaran,untuk
Segera Tindak lanjuti Permasalahan (RSUD) tersebut…

                PI NEWS Online.Kepahiang.
                                   (A Perlis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *