Perkara Kayu Jati di Mendenrejo Blora, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Para Pihak Terkait

Bahwa pemanfaatan kayu Negara maupun adat, tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, klaim hibah lahan yang legalitasnya tidak terbukti dengan data otentik juga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku bila terbukti.

Blora Jateng, pi-news.online //

Tumbangnya pohon kayu jati berukuran besar pada 21 Desember 2024, di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah beberapa bulan lalu, semakin menyisakan keruncingan pembicaraan banyak warga masyarakat luas serta menjadikan sorotan publik, pasalnya hingga saat ini masih juga belum ada tindakan hukum lebih lanjut dari pihak KPH maupun APH. Padahal perkara tumbangnya Kayu Jati ini sebenarnya sudah mengacu pada indikasi unsur delik hukum, karena sudah ada oknum penebang dan barang buktinya.

Pemerintah Desa Mendenrejo melalui Kepala Desa Supari mengklaim telah memperoleh izin dari Perhutani untuk pemanfaatan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan pendopo desa. Akan tetapi, pernyataan itu telah dibantah keras oleh pihak Perhutani Randublatung.

Pihak KPH melalui ADM Herry Markusiyanto Putro menegaskan bahwa tindakan memotong dan/atau memindahkan, mengambil kayu jati tanpa izin termasuk katagori Ilegal logging dan dapat berujung pada sanksi hukum.

Mirisnya.! Pihak KPH Randublatung Blora melalui ADM Herry Markusiyanto Putro yang sudah menyatakan sanggup memproses perkara tersebut secara hukum hingga per Desember 2025 bulan lalu tidak terbuktikan, diibaratkan, menelan ludahnya sendiri

Berjalannya waktu, tertanggal 12/02/2025 pada hari Rabu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Blora fraksi Hanura, H.M. Warsit, bahkan telah memberikan statementnya.

Meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka terkait polemik dan/atau permasalahan perkara pemanfaatan kayu jati hasil tebangan pohon tumbang di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo tersebut.

Akan tetapi tampaknya yang namanya wakil rakyat inipun tidak digubris sama sekali oleh KPH maupun APH setempat. Sehingga muncul pemikiran sejenak “sekuat apakah oknum pelaku penebang pohon kayu jati di Kuwung Desa Mendenrejo Blora tersebut.

Disisi lain, sejumlah awak media sendiri saat mau konfirmasi dan/atau Klarifikasi pun, sampai – sampai Herry Markusiyanto Putro selaku ADM tidak mau menemui. Sehingga muncul pertanyaan, Ada apakah dibalik itu semua.? Dan,

Bilamana memang pihak KPH Randublatung Blora melalui ADM benar-benar sudah menyelesaikan perkara tersebut, kami perlu konfirmasi dan/atau klarifikasi tentang selesainya perkara tersebut, dasar acuannya apa dan bentuk penyelesaiannya itu melibatkan pihak mana dan apa saja.

Diketahui bahwa Ilegal logging adalah segala aktivitas eksploitasi hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga praktek ilegal logging itu diatur dan tertuang dalam UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU no, 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau lebih khusus bisa masuk ke (UU P3H).

Olehnya, media pi-news.online sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten meminta para stakeholder terkait, bapak Kapolri Listyo Sigit, Kejagung, Polda, Kejati, Kejari, khususnya Polres setempat agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Pnm/Bb/Tim)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *