Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pintu Keluar Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.43 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah sopir truk dan pengguna kendaraan pribadi yang mengaku resah dengan aksi pungli di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli yang dipimpin Kanit Turjagwali Sat Samapta Polres Ogan Ilir, Aipda Beni Harmoko, segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial Y.S. (34), warga Kecamatan Kertapati, Palembang.
Pelaku diduga melakukan pungli dengan modus mengatur arus lalu lintas secara ilegal dan meminta uang kepada pengendara. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp57.000 yang diduga hasil pungli.
Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Sutopo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah aksi serupa yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli di jalanan. Polres Ogan Ilir berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan yang merugikan pengguna jalan,” ujar AKP Sutopo.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pungli tersebut.
Dengan tindakan cepat dari Tim Patroli Polres Ogan Ilir, diharapkan wilayah ini semakin aman dan bebas dari praktik pungli yang merugikan masyarakat. (Ujang Chandra & M.Risqi)