BEKASI, Pi news online,
PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANTEN, NOMOR 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
TENTANG
PEMBEKUAN BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menimbang: a. bahwa sebelum diangkat menjadi advokat, kepada calon advokat wajib diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisili calon advokat yang bersangkutan,;
B. bahwa calon advokat yang bersangkutan wajib mengucapkan sumpah/janji di hadapan Ketua pengadilan tinggi setempat dengan di saksikan oleh 2 orang saksi dan menandatangani berita acara sumpah;
C. Bahwa salah satu point sumpah/janji dalam berita acara sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat;
D. Bahwa advokat bernama M Firdaus Oiwobo, SH, Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAI/2016, TELAH TERNYATA melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab nya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa RAZMAN ARIF NASUTION, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025;
E. Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa : ” Setiap orang yang hadir dalam ruang, sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan;
Mengingat: 1. Undang undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73 Tahun 2015 Tentang Penyumpahan Advokat;
3. Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M FIRDAUS OIWOBO, SH., Nomor induk Advokat : 011-05969/ADV-KAI/2016, yang di keluarkan oleh Ketua pengadilan tinggi banten;
4. Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 6 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan Pengadilan;
MENETAPKAN:
Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29. U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus OIWOBO, SH., Nomor induk Advokat : 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi banten.
Di tetapkan di serang
Pada tanggal 11 Februari 2025. (NS&Redaksi)