POLRES BOGOR, pi-news.online
Polsek Klapanunggal Tindak Lanjutti Berita Viral Adanya percobaan pencurian sepeda motor Di PNM Syariah mekar Klapanunggal yang berlamat di perumahan Grand Kahuripan /Desa Klapanunggal Kec.Klapanunggal Kab.Bogor, pada hari ini Rabu tanggal 12 Februari 2025 menindak lanjuti berita yang beredar di Medsos tersebut yang terjadi hari pada hari Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wib.
kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri,.STrk,.SIK menjelaskan bahwa – Pada Hari Senin Tanggal 10 Februari 2025 diketahui sekitar Jam 13.00 Wib di PNM Syariah mekar Klapanunggal yang berlamat di perumahan Grand Kahuripan Desa Klapanunggal Kec.Klapanunggal Kab.Bogor telah terjadi tindak pidana Percobaan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan no pol : B-4954-SPU.
– Berawal dari Sdri.M (saksi) bahwa pada hari SENIN tgl.10 Februari 2025 sekitar Jam 13.00 Wib pulang dari menagih uang koprasi dan sesampainya di dekat kantor PNM Syariah klapanunggal mendapati seseorang yang tidak di kenal sedang duduk di atas sepeda motor inventaris PNM Syariah Klapanunggal dan kemudian saksi Sdri. M meneriaki maling dan kemudian Sdr. PG saksi mekanik bengkel mencoba mengejar pelaku dan pada saat saksi Sdr. Pardiangan mendekat pelaku mengeluarkan barang seperti senjata api sehingga saksi Sdr. PG mengurungkan niatnya untuk mengejar pelaku dan kemudian pelaku melarikan diri bersama salah satu pelaku lainnya dengan menggunakan sepeda motor honda beat street warna abu hitam.
Pihak Kepolisian melakukan cek Lokasi TKP dan mendapatkan identitas serta barang bukti diantaranya
– Sdr. TRQ (penerim inventaris kendaraan sepeda motor honda beat) Jakarta, 05 Juli 2004, Pelajar/Mahasiswa, Perum Coco Garden Cluster Cattleya Kel/Desa Klapanunggal Kec.Klapanunggal Kab.Bogor.
Para saksi – saksi yang sudah di lakukan pemeriksaan yaitu
– Sdri. M, 23 tahun, karyawan koprasi PNM Klapanunggal
– Sdri. K, 19 Tahun, karyawan koprasi PNM Klapanunggal.
– Sdr. PG . Mekanik bengkel
Barang bukti yang di amankan adalah
– 1 (satu) buah mata kunci letter T.
Sampai berita ini diturunkan, sampai saat ini pihak kepolisian masih free rus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari bukti tambahan apakah ada CCTV di sekitar TKP terkait adanya percobaan pencurian kendaraan sepeda motor tersebut, apabila pelaku berhasil ditangkap aja dikenakan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana, situasi aman kondusif.
( SANDI LIPSUS INVESTIGASI JABAR )