Palembang, Sumsel, pi-news.online
Jaringan Anti Korupsi (JAKOR), yang di ketua oleh Fadrianto.Th, S.H pada Jum’at, 26 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib, minta Kejati Sumsel untuk memeriksa indikasi korupsi di Pemprov Sumsel 1.Sekwan DPRD Provinsi Sumsel, 2.Tim TPP Gubernur Sumsel, 3.Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, 4.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel, 5.Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel, 6.Kepala Dinas /Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel.
Sementara dari pihak Kejati Sumsel menyambut baik apa yang di laporkan oleh JAKOR, dan berjanji akan memeriksa pihak-pihak yang telah di laporkan namun berharap untuk bersabar karena laporan sudah masuk.
Aksi dilanjutkan ke kantor Gubernur Sumsel, JAKOR melalui koordinator aksi Fadrianto. Th, S.H minta kepada Pj. Gubernur untuk memecat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel.
Dalam aksi Fadrianto. Th, S.H mengatakan, “Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di 1.Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 Kegiatan Perjalanan Dinas yang diduga merugikan negara sebesar Rp3.578.006.010,00. 2.Tim TPP Gubernur Sumatera Selatan. Realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja melebihi alokasi pagu penetapan TPP oleh Kemendagri sebesar Rp22.758.910.530,00 dan membebani keuangan Pemprov Sumsel, Kesalahan perhitungan basic TPP Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, dan Beban Kerja sebesar Rp77.065.383.625,41 membebani keuangan Pemprov Sumsel, Pembayaran TPP ASN pada 205 pegawai dari 26 SKPD sebesar Rp1.603.968.737,79 membebani keuangan Pemprov Sumsel, Realisasi TPP 44 Pejabat Eselon II sebesar Rp7.412.500.000,00 tidak dapat diyakini sesuai tingkat kedisiplinannya. 3.Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait Kehilangan potensi penerimaan PKB sebesar Rp13.191.070.980,00 dan Kurang penetapan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.268.918,773,00. 4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan terkait terdapat kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan sebesar Rp2.153.634.414.35. 5.Dari 28 paket pekerjaan PSU, terdapat 9 paket dengan nilai temuan kurang volume lebih besar dari sisa pembayaran sehingga merupakan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp960.980.456,94. 6.RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan terkait Kegiatan Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) tahun 2023 yang diduga merugikan Negara Sebesar Rp743.732.250,00. 7.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan yang dikerjakan oleh BUMI PERSADA ENGINEERING CONSULTANTS. PT dengan anggaran sebesar Rp2.949.815.000,00 dengan Nomor Kontrak,” ujarnya. (Ujang Chandra & Tim)