Kabupaten Jepara, pi-news.online
Perjudian toto gelap (Togel) kembali marak di wilayah Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Di tengah gencar-gencarnya Pihak aparat penegak hukum setempat mengadakan operasi pekat terkait dengan adanya Aktivitas Judi Togel, namun Judi Togel di wilayah kabupaten Jepara seakan tak pernah surut, meski Sebelumnya praktik judi togel di wilayah tersebut sempat tutup karena ramai media memberitakan judi togel dan sempat viral di sosial media.
Tidak diketahui apa alasan judi tersebut kini mulai ramai kembali di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Jepara. Bahkan timbul korelasi dan pertanyaan kenapa saat ini kok ramai kembali dan belum ada tindakan untuk ditutup. Kalau ditutup pasti selesai.
Berdasarkan penelusuran tim awak media pada Minggu (14/07/2024), terdeteksi bahwa judi togel di beberapa titik di wilayah Kecamatan Bangsri, dan kecamatan lainnya di kabupaten Jepara sudah mulai marak kembali. Kegiatan jual beli judi togel tersebut terbukti dengan di temukannya kupon togel dengan logo ikan koi dan angka 67
Salah seorang warga saat diwawancarai mengaku bahwa judi togel sudah cukup lama ada di wilayah tersebut.
“Kalau di sini mas, sudah marak judi togel sudah lama. Bahkan, judi togel terkesan bukan barang aneh lagi di masyarakat,” ungkapnya.
“Ya sebetulnya kami sangat menyayangkan judi togel masih terjadi di tengah masyarakat,” keluhnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo, saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan
“Terimakasih infonya, kami tindak lanjuti”, Tulis kasat Reskrim Polres Jepara.
Namun kegiatan jual beli judi togel tersebut tetap berlangsung bahkan aman-aman saja hingga sekarang. Dengan adanya penemuan tersebut membuktikan bahwa Perjudian jenis togel ini sudah sekian lama ada dan marak berkembang di Kabupaten Jepara tanpa ada upaya yang serius dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas guna menghentikan aktivitas judi itu.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media akan secepatnya melakukan klarifikasi kepada Pihak Polres Jepara khususnya Satreskrim Polres Jepara untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. (tri)