Aparat Hukum Diminta Periksa Kepala Sekolah SMPN 46 Kota Bandung

Bandung, pi-news.online

Atas dasar laporan masyarakat terkait kasus-kasus permasalahan di SMPN 46 Kota Bandung. Maka redaksi PI News mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMPN 46 Kota Bandung, Rachmad Irawan SPd. MMPd dengan Nomor surat : 636/PI-News/Konf/7/2024. Hal yang ada indikasi Pungli di SMPN 46 Kota Bandung baik semasa PPDB 2024 dan kegiatan pengadaan di SMPN 46 yang menggunakan dana BOS dan dana bantuan lainnya. Beberapa kali Media PI News datang ke SMPN 46 selalu saja kepala Sekolah SMPN 46 tidak ada ditempat. Dikatakan oleh Kasubag TU Nining dan staff nya Chika bahwa Kepala Sekolah sudah lama tidak masuk kerja.Selanjutnya PI News bertemu ketua PPDB Budiman, dikatakan oleh Budiman tidak tau bapak kepala sekolah sudah lama tidak masuk kerja.
Terkait permasalahan tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Investigasi LSAB, Budi Hariyanto, SE. Kasus-kasus pungli di SMPN 46 harus diungkap oleh aparat hukum.Adanya siswa yang masuk melalui jalur belakang ini merupakan pelanggaran hukum, apalagi Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak mengetahui itu. Hal ini sama saja Saudara Rachmad Irawan sebagai Kepala Sekolah SMPN 46 sudah menginjak-injak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Apalagi indikasi pungli dan sogok menyogok akan terlihat secara hukum nanti nya. Ini harus diusut tuntas termasuk indikasi penggunaan dana BOS yang menyalahi aturan,” tegas Budi (Farry/Kamal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *