Kasi PB3R Kejari Way Kanan Rifqi Leksono Kembalikan Barang Bukti Handphone ke Korban Pencurian di Neki Banjit

WAYKANAN, pi-news.online

Rifqi Leksono Selaku (Kasi) Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan (Kejari) telah mengembalikan 1 (satu) buah kotak Handphone (HP) kepada korban pencurian di Dusun 1 Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Rabu (3/7/2024).

Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa HP yang dikembalikan tersebut dengan Merk Readme 8 warna biru dengan imei : 860417042826748 Dan 1 (satu) unit HP Merk Samsung J2 Prime warna hitam dengan imei 1 : 355210092070149, imei 2: 355211092070147.

HP tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada korban bernama Almiana Binti Mustapa yang didampingi oleh Pak Nasrullah Ali (Camat Banjit) Dan Pak Ramli (Kepala Kampung Neki).

β€œBarang Bukti HP ini terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 134/Pid.B/2023/PN Bbu, Kamis, 23 November 2023,” ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.

Pos terkait