Dumai, pi-news.online
Salah satu kegiatan pada Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Dumai, yang berada pada Jalan Subrantas Kota Dumai, Provinsi Riau diduga kuat terindikasi Kegiatan Fiktif, LSM Forkorindo Riau desak Aparat Penegak Hukum (APH) Di Wilayah Kota Dumai lakukan tindakan yang tegas. Senin (13/05/2024).
Pasalnya, pihak LSM Forkorindo Riau melakukan pemantauan bersama awak Media di lapangan, terkait kegiatan Proyek Pembangunan Penambahan Ruangan Gedung Kantor Dishub yang bersumber Dana Anggaran dari Dana Transfer umum dan dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2024 Kota Dumai, untuk beberapa kalinya pihak Konsultan Pengawas tidak ada ditemui Di lokasi.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Forkorindo Riau, Tp. Batubara kepada Awak Media yang ikut hadir dalam pengawasan Kontrol Sosial terhadap proyek yang menggunakan Uang Rakyat tersebut, dan mendesak pihak APH khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Kota Dumai terbangun dalam tidur panjangnya.
“Kita tadi sudah sama-sama cek lokasinya kan, sudah kita lihat bersama tidak bisa kita temukan pihak Konsultan Pengawas maupun pihak Konsultan Pelaksana di sana, ada Dua PT tak dapat kita temui di lokasi, ini kan yang sekian kalinya kita turun ke sana, namun Pihak PT DAP selaku pelaksana tidak ada, begitu juga pihak PT SSK selaku Pengawas tidak pernah di tempat, jadi kita menduga kuat PT ini adalah pekerjaan fiktif, hanya nama saja di sana, namun tidak mengerjakan Tupoksinya, Alias hanya ambil anggarannya saja,” ujarnya.
Sambungnya lagi. “Untuk itu, kita mendesak pihak APH dalami kasus dugaan fiktif ini, Kejaksaan Negeri (Kejari/Red), diminta jangan tutup mata, khususnya kepada Pihak Tipikor Polresta Dumai sudah cukup lama tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, Tipikor Polresta Dumai ini terlalu lama tidur sangat nyenyak, hingga mereka lupa tugas mereka adalah memberantas maling yang mencuri uang rakyat, kita bisa sama-sama cek kapan Tipikor Polresta Dumai tetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi, Ada apa Tipikor Polresta Dumai?,”.
“Saya mewakili Rakyat selaku Kontrol Sosial meminta dengan tegas agar Kapolresta Dumai fungsikan kembali Unit Tipikor, agar citra Polri dimata masyarakat Dumai kembali dapat dipercaya terkait kasus Korupsi, tampaknya pihak Tipikor Polresta Dumai sudah lama tidak ada menetapkan tersangka Koruptor, ini akan menjadi pertanyaan kepada masyarakat terkait kinerja Tipikor Polresta Kota Dumai,” tutupnya.
Dari Pemberitaan sebelumnya yang diduga terdapat keganjilan tidak seperti Proyek lain, yang transparan ke publik, tidak mudah untuk menemui Said Effendi, selaku kadishub Kota Dumai, perihal tupoksi tim Awak Media sebagai Social Control dalam pemberitaan untuk melakukan Konfirmasi demi perimbangan Pemberitaan.
Semenjak pemberitaan media muncul yang tadinya tertutup kini sudah terlihat terbuka sedikit celah pembangunannya dan tampak telah berdiri tiang beton seperti di foto dokumentasi sebagai kontruksi bangunan awal, namun Anehnya tak dapat di temui pihak konsultan pengawas dari Pihak perusahaan sesuai plank papan nama tertulis.
Dengan Anggaran bernilai kontrak Rp.1.707.274.363,64 miliar yang juga masih di kerjakan pihak perusahaan PT. Dumai Anugrah Perkasa mulai dan Konsultan Pengawas Proyek dari PT. Shaka Sanjaya konsultan masa waktu pelaksanaan proyek berkisar 180 hari kerja.
(rls/tim)