Miliki Airsoft Gun, Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu Warga Sukajadi Pekanbaru

Pekanbaru, pi-news.online

Diduga pengedar narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria terduga pengedar sabu bernama Yuan (48). Selain sabu, polisi menyita senjata pistol Airsoftgun.

“Pelaku berinisial YN alias Yuan (48) ditangkap di sebuah warung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis,” kata Diresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (18/5/2024) di Pekanbaru.

Pelaku merupakan warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, 2 handphone dan sepucuk senjata airsoft gun.

Manang mengatakan, awalnya petugas Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. “Petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah didapati narkotika jenis sabu dan sepucuk senjata airsoftgun,” jelasnya.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi. Pelaku mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya.

Dari tersangka Ring Hard ini, polisi juga menyita barang bukti paket besar dan kecil sabu, daun ganja kering siap edar, pil ekstasi, timbangan, uang yang diduga hasil penjualan narkoba, sepucuk senjata airsoft gun dan barang bukti lainnya.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu tersebut dia peroleh dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya,” terangnya.

Hasil tes urine tersangka Yuan ternyata positif mengandung Methampetamine. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(bersama tim)

Editor : Arspedr

Pos terkait