Muba, Sumsel, pi-news.online
Polsek Lalan Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 (satu) KUHPidana Jo pasal 44 ayat (1) no 23 tahun 2004.
Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (01/05/2024) sekira pukul 13.00 wib.
Adapun korban bernama Dasmun bin Asmawi, sementara dua tersangka yakni Hermanto (30 tahun) dan Bareah (47 tahun), keduanya warga Desa Karang Sari Kecamatan Lalan.
Kronologi kejadian di dalam rumah Bareah telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Hermanto dan Bareah.
“Tersangka Hermanto tersebut memukul bagian muka korban secara berkali-kali dengan tangan kanannya. Kemudian menendang korban di bagian pinggang kanan korban sebanyak dua kali dengan kaki kanan,” terang Iptu Zulkarnain di Mapolsek Lalan, Jum’at (17/05/2024).
Dilanjutkannya, kemudian tersangka Bareah menjambak rambut korban dengan tangan kirinya lalu menampar mulut korban dengan tangan kanannya.
Kemudian tersangka Bareah juga menendang pinggang kanan korban sebanyak satu kali dengan kaki kanannya.
“Tersangka berkata bahwa korban pernah berhutang gara-gara HP dan pergi ke Jawa. Lalu kembali lagi dan meminta maaf. Kalau tidak senang, korban minta diceraikan karena tak ingin dibuat malu,” ungkap Iptu Zulkarnain.
Setelah itu korban pun langsung pulang ke rumah orang tuanya di Desa Purwa Agung, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut.
Kemudian pada Kamis (16/05/2024) lalu sekira pukul 20.00, Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain didampingi Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis mendapat informasi keberadaan kedua tersangka.
Kemudian Team Elang kelabu Polsek Lalan langsung menuju kerumah tersangka di Desa Karang Sari dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.
Tersangka Hermanto diamankan terlebih dahulu, sementara tersangka Bareah menyerahkan diri ke Polsek Lalan.
“Kedua Tersangka mengakui semua perbuatan mereka dikarenakan keduanya kesal karena korban sering berhutang dengan orang, namun tidak jujur kepada keluarga. Sehingga kedua tersangka khilaf melakukan pengeroyokan tersebut terhadap korban,” terang Iptu Zulkarnain. (Ujang Chandra & Tim)