PANWASLU KECAMATAN TANJUNGSIANG GELAR PRESS RELEASE PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU 2024

Subang, pi-news.online

Dalam rangka meningkatkan pengawasan kampanye pemilu, untuk terciptanya Demokrasi yang Jurdil dan bermartabat Panwascam Tanjungsiang lakukan persiapan pelaksanaan Pengawasan Masa Kampanye 2024

Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang gelar Press Release tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024.
Acara Press Release di buka oleh Kepala Sekertariat Panwascam Tanjungsiang H.Imam Mutaien Nopiana, Se.,M.AP Serta dihadiri
Angota Kordiv HP2HM Maman Surya, Anggota Kirdiv PP PS Uus Sasmita, S. Pd. Danramil 0505 Tanjungsiang Kapten Czi Alipudin, anggota Polri, PKK, Pol PP dan Tokoh masyarakat. Bertempat di Kantor Kesekertariatan Oanwaslu Kecamatan Tanjungsiang. Selasa, (12/12/2023)

Dalam gelar Press Release tersebut Ketua Kordiv SDMO (Ketua Panwascam) Jajat Sudrajat, SE. memberikan arahan kepada jajaran pengawas Kecamatan ( Panwascam ) dan pengawas Kelurahan/Desa ( PKS ) dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sesuai dengan prosedur

Ketua Panwascam Tanjungsiang Jajat menyampaikan, ” Kampanye ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial, karena aturan kampanye telah diatur sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023, dan tugas pengawas harus memastikan itu, selain itu jajaran panwascam dan PKD juga harus memastikan pelaksanaan jadwal kampanye, yang dibolehkan dan yang tidak selama 75 hari masa kampanye

Selanjutnya Jajat mengatakan, selama masa kampanye yang di mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, yang di mulai dari pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka, Bahan penyebaran kampanye ke umum, Pemasangan alat peraga kampanye, Debat Paslon Capres – Cawapres dan media sosial. Sedangkan pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024 kampanye rapat umum, Iklan media cetak, media massa cetak, media elektronik dan media bold

Dan sejauh ini jadwal tahapan kampanye secara spesifik masih menunggu dari KPU, dan sementara tahapan pengawasan masih pada tahap alat peraga kampanye ( APK ), dan juga Bawaslu melalui aplikasi siswankam, Proses pengawasan kampanye dalam pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan atau Desa.” Pungkas Jajat Sudrajat di dihadapan para awak media.

(Oo.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *