Kabupaten Sragen, pi-news.online
Diduga adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.572.02 Jetak, Jl. Solo – Sragen, Kebayan 3, Jetak, Kec. Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan di duga melibatkan mafia solar bersubsidi bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU itu sendiri.
Hasil pantauan awak Media pada Senin, (17/04/2023), praktik tersebut terjadi pada Dini Hari, sekitar pukul 00.30. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni KBM truk golongan 2 berwarna kuning yang telah di modifikasi dengan di isi tangki di dalam box berkapasitas 5000 liter/ 5 ton. Dalam pantauan kami kendaraan tersebut telah mengisi di SPBU Jetak sebanyak 448 ribu/ 65.900 liter dalam sekali pengisian dan itu bisa di lakukan secara bolak balik hanya di SPBU tersebut
Diketahui keterangan sopir kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/Solar industri dan di tampung di penampungan yang kemudian di setor ke distributor Solar Industri. Dalam keterangan nya sopir mengatakan bahwa dirinya bisa mengisi di SPBU Jetak sebanyak 3000 liter/3 ton dengan cara pengisian secara bolak balik menggunakan barcode yang berbeda agar tidak ketahuan.
Dalam keterangan operator, dirinya mengakui bahwa operator hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi KBM Truk tersebut, dalam keterangannya operator di ketahui sudah saling mengenal bos pengangsu solar tersebut. Kemudian keterangan dari pihak operator dirinya memang mengakui bahwa setiap pembelian menggunakan truk modifikasi dirinya mendapat upah sebesar 50ribu rupiah dalam sekali pengisian sebanyak 1 juta rupiah. Dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU tersebut hingga kendaraan truk modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Sragen, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Sragen.