SPBU 44.573.12 TANDUK-BOYOLALI DIDUGA JUAL SOLAR KEPADA PENIMBUN

Boyolali, pi-news.com

Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subaidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Dari pantauan langsung awak media PINews.com saat melakukan pengisian bensin di SPBU 44.573.12 Tanduk Ampel, Jl. Raya Boyolali-Semarang, Area Sawah/Kebun, Tanduk, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan Box L300 yang di duga telah di modifikasi tersebut bernopol AA 8689HB dengan box yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 2000 liter/2 ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi yang di lakukan oleh petugas operator SPBU.

Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan Box L300 bernopol AA 8689 HB yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, di stand meter pompa menunjukkan pembelian harga Rp, 1.000.000,- dengan jumlah 147,8 Liter, setelah kami pastikan bahwa di dalam box telah di modif berisikan tangki berkapasitas 2 ton, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan L300 dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang bernama Giono, saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah pengisian, sopir hanya mengisi penuh tangki yang ada didalam box tersebut kurang lebih jumlahnya 2 ton, dan pengambilan BBM untuk hari ini 2 kali sebelumnya pagi hari sudah ambil tapi belum selesai dan dilanjut sore hingga malam ini. Pungkas sopir.

Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi :

Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, Perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali. ( Tem Red )

Pos terkait