Kota Bandung, pi-news.online
Aparatur sipil negara (ASN) merupakan abdi negara yang telah diikrarkan dan disumpah oleh pemerintah sebagai abdi negara yang siap melaksanakan perintah sesuai dengan amandemen dan aturan ASN.
Sebagai abdi negara mereka mendapatkan fasilitas mulai dari tunjangan sesuai dengan tufoksinys masing masing maka dari itu hak hak kewajiban dan tugas harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,tapi sangat disayangkan di SMPN 22 kota Bandung Kabag tu diduga sering mangkir kerja ketika kami dari Pinews mendatangi beberapa kali beliau selalu ngga ada ditempat bahkan rekan seprofesi nya juga ngga tahu.
Sungguh enak sekali ketika pemerintah menjamin ASN dengan tunjangan yang sangat mumpuni tapi beliau mencederai nya sebagai kewajiban ASN.
Semoga dengan kejadian ini pihak Disdik bisa mengarahkan dan menegurnya jangan sampai kegiatan yang semestinya ia jalankan bisa terganggu karena kinerjanya
Budi