POLSEK PEMULUTAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

Ogan Ilir, pi-news.online


Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana yang di Maksud Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Sabtu 23 April 2022, Pukul 02.00 WIB di Pinggir Jalan Lintas Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP HERRY YUSMAN,S.H,di Dampingi Kanit Reskrim AIPDA ROHMAN SUMANTO,S.H,dan Team Crocodile Kepada Awak Media Mengatakan “Opsnal Reskrim Pemulutan Melaksanakan Hunting Seputaran Wilkum Polsek Pemulutan Sekitar Pukul 02.00 Wib di Temukan 2 Orang di Curigai Sedang di Atas Sepada Motor Honda Scoopy Warna Merah Tanpa Plat Nopol yang Mana Posisi Sepeda Motor dalam Keadaan Menyala.

Kemudian Team Crocodile Memberhentikan 2 Orang Tersebut Lalu Menyuruh 2 Orang itu Untuk Turun dari Motor Saat 2 Orang Tersebut Turun dari Sepeda Motor Terlihat Bungkus Plastik Rapi Terletak di Atas Jok Motor tersebut,Kemudian Team Crocodile Membuka Plastik Tersebut di depan Ke 2 orang tersangka dan Saat di buka Plastik Tersebut Berisi 1 Paket di Duga Narkotika Jenis Shabu Terbungkus Plastik Bening dan di Duga Pil Extacy 3 Butir Warna Kuning Terbungkus Plastik Bening”,Katanya.

Masih Menurut Kapolsek Pemulutan AKP HERRY YUSMAN,S.H,” Telah di Amankan 2 Pelaku yang Bernama MARDANI (25) Tahun Warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan APRIS YANTO (26) Tahun Warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Beserta Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy Warna Merah Tanpa di Lengkapi Nopol,1 (Satu) Paket di Duga Narkotika Jenis Shabu yang Terbungkus Plastik Bening,3 (Tiga) Butir di Duga Pil Extacy Warna Kuning Terbungkus Plastik Bening dan 2 Buah Pipet/Sedotan Minuman Aqua Cangkir”,Ucapnya. (336-337)

Pos terkait