POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK PEMULUTAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBARATAN PASAL 363 KUHP PIDANA

Ogan Ilir, pi-news.online
Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP Pidana, Rabu 23 Maret 2022 Pukul 00.30 WIB di Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Telah diAmankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana di Maksud Dalam Pasal 363 KUHP Pidana, JIMMY ALS KENTUNG BIN HAMDAN (21) Tahun.
Kapolres Ogan Ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY, SH, Melalui Kapolsek Ogan Ilir AKP HERRY YUSMAN, SH, di Dampingi Kanit Reskrim IPDA ZULKARNAIN AFIANATA, ST, M.Si, dan Team Crocodile Reskrim Polsek Pemulutan, Mengatakan Kepada Awak Media “Penangkapan Tersangka Tersebut Berdasarkan Informasi dari Masyarakat Bahwa di Duga Pelaku An. JIMMY ALS KENTUNG BIN HAMDAN Sedang Dalam Perjalanan Menuju ke Palembang Dengan Mengendarai Sepeda Motor Jenis Vixion Warna Merah, Bersama dengan Temannya. Kemudian Team Crocodile di Pimpin Langsung AKP HERRY YUSMAN, SH, di dampingi Kanit Reskrim IPDA ZULKARNAIN AFIANATA, ST, M.Si, beserta Anggota Menghadang dan Memberhentikan di Duga Pelaku di Jalan Lintas Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan, dan di Lakukan Penangkapan Terhadap di Duga Pelaku An. JIMMY ALS KENTUNG”, Katanya.


Masih Menurut AKP HERRY YUSMAN, SH, di Lakukan Introgasi Terhadap Pelaku yang Mana Pelaku JIMMY ALS KENTUNG BIN HAMDAN Mengakui Telah Melakukan Pencurian 1(Satu) Ekor Kambing Milik Korban (Sdra. MUHAMMAD BIN USMAN) Pencurian Tersebut di Awali Dari Petunjuk dan di Suruh Sdra. ADI PUTRA ALS PUTAH (Pelaku), Kemudian Team Crocodile Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku ADI PUTRA ALS PUTAH di Rumahnya Desa Maju Jaya Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, 23 Maret 2022 Sekitar Pukul 01.40 WIB, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Sek Pemulutan/Res Ogan Ilir, Tanggal 01 Januari 2022. (Icha & Team)

Pos terkait