Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Ambulans Penanganan Covid-19

Bandar Lampung, pi-news.online

Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong dan mendukung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) untuk segera menuntaskan laporan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dana belanja bantuan tak terduga (BTT) penanganan penanggulangan Covid-19 untuk pengadaan kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp. 750.000.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, pada Jumat (21/1/2022).

“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami kembali mendorong dan mendukung pihak Kejari Lampung Tengah, untuk segera menuntaskan laporan kami terkait dugaan KKN
Pengadaan kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp. 750.000.000,00 dari alokasi APBD tahun 2020 di Dinas Kesehahatan Lampung Tengah”, ungkap Seno Aji.

Dia menjelaskan bahwa pihak pengguna anggaran yakni Dinas Kesehahatan Lampung Tengah diduga telah mengalihkan anggaran yang diperuntukan belanja pengadaan kendaraan bermotor ambulans untuk belanja lainnya.

“Disinyalir pengguna anggaran telah mengalihkan anggaran tersebut dengan skema merubah RKA terhadap belanja penanganan Covid-19 yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, alhasil anggaran belanja tidak sesuai dengan peruntukannya dan kendaraan bermotor ambulans tersebut belum terbayar walaupun sudah diterima oleh pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah”, ungkapnya.

Lalu, dijelaskannya bahwa pihaknya menduga proses pengadaan kendaraan bermotor ambulans tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah, melaksanakan pengadaan ambulans pada tanggal 11 Juni 2020 dengan metode penunjukan langsung senilai Rp. 750.000.000,00 dengan menunjuk perusahaan berinisial PT. RA sebagai pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, jika ditinjau sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kami menilai bahwa proses penunjukan langsung tersebut tidak sesuai dengan pasal 38 ayat 5.

Dia juga menambahkan sejumlah ketentuan yang dinilai dilanggar oleh pihak pengguna anggaran, pihak Dinas Kesehahatan Lampung Tengah patut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, Permendagri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk cepat melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.

“Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk segera mengusut tuntas indikasi KKN tersebut”, ujar Aktivis yang karib disapa Seno Aji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *