Skandal Aroma Pungli: Uang Jenguk Rp100 Ribu di Polrestabes Semarang, Kombes Pol Heri Wahyudi Diminta Bertindak Tegas

Skandal Aroma Pungli: Uang Jenguk Rp100 Ribu di Polrestabes Semarang, Kombes Pol Heri Wahyudi Diminta Bertindak Tegas

SEMARANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan Polrestabes Semarang kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keluarga tahanan titipan mengaku diwajibkan membayar uang sebesar Rp100.000 kepada oknum tamping setiap kali ingin melakukan kunjungan atau jengukan keluarga.
Kabar ini mencuat setelah S, keluarga dari salah satu pelaku yang sedang mendekam di sana, memberikan pengakuan mengejutkan.

Ia mengaku kaget atas adanya pungutan tersebut yang diduga dikelola oleh tamping kamar.
“Kami sangat terkejut, masa setiap jenguk harus bayar Rp100 ribu ke tamping. Apakah praktik seperti ini tidak diketahui oleh petugas?” ungkap S dengan nada kecewa.
Praktik ini diduga sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan nyata. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan di internal kepolisian.

Kondisi ini seolah menunjukkan adanya celah besar, apakah pihak kepolisian benar-benar kecolongan atau justru ada praktik pembiaran yang sengaja dipelihara.
Atas temuan ini, kepemimpinan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Heri Wahyudi, kini menjadi tumpuan harapan masyarakat. Sebagai pimpinan tertinggi di Polrestabes Semarang yang baru menjabat, Kombes Pol Heri Wahyudi didesak untuk segera mengambil langkah tegas guna membersihkan lingkungan rutan dari praktik kotor oknum tamping maupun kemungkinan keterlibatan oknum petugas lainnya.

Masyarakat berharap Kombes Pol Heri Wahyudi tidak menutup mata terhadap skandal ini. Penertiban menyeluruh sangat diperlukan agar integritas institusi kepolisian di bawah arahannya tetap terjaga dan tidak dicederai oleh aksi pungli yang mencekik keluarga tahanan.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait di Polrestabes Semarang guna memberikan klarifikasi atas dugaan pungutan tersebut.

Pos terkait