Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.16921 di Bojong Baru Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan APH Jangan diam Saja

 

Mafia BBM Beraksi di SPBU 34.16921 di Bojong Baru Terang-terangan, Modus Motor Thunder Bolak-balik diduga dibiarkan APH Jangan diam Saja

Bogor, Pi-News.online

Praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Pertalite kembali mencoreng sistem distribusi energi nasional, kali ini di SPBU 34.16921 berlokasi di Jalan Raya Bojong Gede Baru, No 4, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Tempat pengisian bensin ini diduga kuat menjadi ajang bisnis ilegal para mafia penimbun BBM dengan modus menggunakan motor Suzuki Thunder yang mengisi bensin secara berulang kali dalam waktu singkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu Malam (28/03/2026) aktivitas ilegal ini dilakukan tanpa rasa takut. Para oknum menggunakan motor Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk mengisi bensin berkali-kali, yang kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi awak media via Watsapp berapa lama kegiatan tersebut berhalan, Boray selaku Korlap pengisian BBM Bersubsidi jenis Pertalite, ia bilang baru bang soalnya pas puasa SPBU nya tutup, hubungi aja abang yang berinisial (A) karna ia jaga bagian malam kalau saya pagi,” Ujar Boray.

Lanjut kami selaku awak media konfirmasi kepada (A) ia menjawab, bukan bang itu bukan pegangan saya saya cuman penghubung saja,” Tutur A

Lalainya pengawasan ini menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan Subsidi Pemerintah. Tindakan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan pelanggaran pidana serius berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Publik mendesak Badan Pengatur Harga Migas (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap operasional SPBU 34.16921. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak manajemen SPBU yang membiarkan praktik ini juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penegakan aturan yang tegas diperlukan guna memastikan program subsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

( S. Wirawan )

Pos terkait