Peredaran Obat Tramadol dan Eximer kembali Marak di Wilayah Telukjambe Timur depan RS Family Aparat Penegak Hukum Seperti Tutup Mata

 

Peredaran Obat Tramadol dan Eximer kembali Marak di Wilayah Telukjambe Timur depan RS Family Aparat Penegak Hukum Seperti Tutup Mata

Karawang Telukjambe Timur, Pi-News.online

Lagi lagi Aktivitas Peredaran obat keras kembali buka di Jalan Raya Galuh Emas, depan RS Family, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Generasi muda terancam. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan baik dari APH dan Dinas Kesehatan BPOM Setempat.

Peredaran Obat-obatan Golongan G jenis Eximer dan Tramadol Bebasnya diperjual belikan ke Remaja, Pelajar tanpa resep dokter.

Pedagang Eximer dan Tramadol berjualan dengan berkedok counter pulsa yang berada di wilayah Telukjambe Timur depan RS Family, Selasa ( 10/03/2026 )

Ketika Awak Media mengkonfirmasi terkait peredaran obat dan siapa bosnya. Sanusi selaku Pedagang obat Eximer dan Tramadol mengatakan kepada awak media pelita informasi news, bahwa toko ini milik Bos Ricard pak, bahkan ada onkum anggota polres karawang yang suka mampir ke toko ini,” Ujar Sanusi.

Lalu tim awak media mengkonfirmasi kepada Ricard selaku bos obat Eximer dan Tramadol Via telpon Watsapp, terkait berapa lama toko ini beroperasi. Ricard mengatakan bahwa toko ini baru beberapa minggu pindah ke wilayah sini,” Ujar Ricard

Menjual Tramadol dan Eximer secara ilegal dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia. Kedua obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras (Daftar G) yang peredarannya sangat ketat dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di apotek atau fasilitas kesehatan resmi.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penjualan ilegal obat keras ini adalah Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal yang sering digunakan adalah Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi : Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jika mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar. Pihak berwenang seperti Polisi,satpol PP dan BPOM secara aktif menindak penjual obat keras ilegal di berbagai lokasi.

Kami menegaskan kepada kapolrea karawang, agar segera menindak dan menangkap penjual obat Tramadol ini, karna dapat merusak generasi bangsa Indonesia terutama anak muda di wilayah Kabupaten Karawang khususnya di Kecamatan Telukjambe Timur.

( Staff Redaksi )

Pos terkait