Aktivitas Pengolahan Lumpur Gentong Gelundungan Milik Mumuh yang Menggunakan Bahan Kimia Limbahnya di Buang Ke Lingkungan Sekitar
Bogor, pi-news.online
Aktivitas pengolahan Lumpur menggunakan Gentong dengan ukuran yang berkapasitas besar, gelondongan dan Gebosan Emas yang diduga ilegal ironisnya Gebosan, kembali mencuat di Kampung Cilanglubang Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Masyarakat khawatir terhadap air limbah, yang airnya di buang ke lingkungan sekitar. Kegiatan ini makin terasa sejak beberapa bulan terakhir dan beroperasi tanpa terlihat adanya pengawasan resmi dari aparat terkait. Sabtu
(28/02/2026), pantauan awak media memperlihatkan indikasi kuat adanya proses pengolahan emas tanpa izin yang terus berjalan.
Aktivitas itu tampak berlangsung stabil sepanjang hari, menandakan ritme kerja tak henti meski berada di kawasan pemukiman yang sebenarnya membutuhkan tata kelola lingkungan lebih teratur dan aman.
Keberadaan Gentong dan Gelondongan emas ilegal milik bos Mumuh, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi pencemaran lingkungan. Limbah pengolahan emas dikenal mengandung bahan berbahaya yang dapat meresap ke tanah, merusak ekosistem, bahkan mencemari sumber air masyarakat. Kekhawatiran ini semakin kuat karena lokasi berada dekat pemukiman penduduk, dan air kali itu suka di pakai oleh anak anak santri.
Pencemaran Air dan Tanah Limbah dibuang ke lingkungan atau tanah, masuk ke rantai makanan (bioakumulasi), dan merusak sawah tanah produktif.
Gangguan Kesehatan: Menyebabkan kerusakan saraf, gangguan ginjal, cacat lahir, dan penurunan imunitas akibat paparan merkuri. Kerusakan Fisik Penggunaan gelundung seringkali merusak bentang alam.
Pelaku usaha tambang ilegal ( PETI ) termasuk pemodal, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, menurut interpretasi Pasal 158 UU Minerba dalam beberapa kasus.
Ketika mau di konfirmasi Mumuh, menghindar dengan alasan tidak menerima tamu.
Dengan adanya peraktik Pengolahan Emas Ilegal ( PETI ) di khawatirkan epek dari bahan kimia merusak ekosistem lingkungan.
Di harap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat jangan diam saja dan bungkam.
( Staff Redaksi )








