Tim Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai 10002 Berhasil Dalam Penangkapan Kapal Bermuatan Ban Bekas Asal Malaysia
Dumai,Pi-news.online-
Bea Cukai tepatnya di Hari Kesaktian Pancasila Tanggal 1 Oktober 2025 , berhasil penindakan atas penangkapan Kapal bermuatan Ban Bekas berasal dari Port Klang Malaysia menuju Kubu Kabupaten Rokan Hilir , Rabu pukul 18.30 ( 1/10/2025 ).
Penangkapan Kapal tersebut atas kerjasama Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai 10002 , Kapal pembawa Ban Bekas bernama KM Harapan Jaya dan didapati membawa Ban Bekas asal Pork Klang Malaysia dengan jumlah sebanyak 3.750 pcs yang tidak dilengkapi dengan dokumen impor yang diduga melanggar Pasal 102 hurup a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP. Kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kronologi kejadian penangkapan Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai 10002 mendapat informasi dari Intelijen , didapati sarana Pengangkut yang diduga berasal dari daerah luar Pabean.
Kemudian, Kapal Patroli mendekati sarana pengangkut tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kapal dan muatannya. Setelah pemeriksaan , diduga sarana pengangkut laut tersebut melakukan pelanggaran kepabeaan karna mengangkut barang impor yang tidak dilindungi oleh dokumen impor.
Kapal dan muatannya dilakukan penengahan dan pemberian segel dan kemudian dibawa ke Kantor pabean terdekat yaitu KPPBC TMP Kelas B Dumai Jalan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau .
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ditetapkan 2 orang tersangka yang berinisial ( KKM ) dan diserahkan ke penitipan tahanan di Rutan Kelas IIB Dumai.
Selain itu terdapat juga 2 ( dua ) orang tersangka yang diduga PMI Non Prosedural yang menumpang di Kapal tersebut , Penanganan ini dilimpahkan kepada BP3MI Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut .
Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia , demi terwujudnya dan menjadikan Dumai Kota Idaman ,serta Menuju Indonesia Emas 2045.
Selain itu Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan peran dan tugasnya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang – barang yang dibatasi/ dilarang , serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakkan hukum dibidang kepabeaan dan cukai.
Humas Bea Cukai Dumai
Rosa,G