Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Tarumajaya
Bekasi, pi-news.online
Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya ancaman hukuman itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha illegalnya.
Terlihat jelas beberapa toko di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, dengan bebasnya mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam akibat usaha yang dilakukannya.
Berdasarkan penelusuran, ada 3 toko di Kecamatan Tarumajaya yang diduga mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar salah satunya yang berada di Kp. Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Berkedok toko kosmetik, warung yang berukuran kecil tersebut dengan leluasa mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menanggapi hal itu kami awak media pelita informasi news, sangat di sayangkan obat yang harus dalam pengawasan Dokter, dijual dengan begitu saja tanpa ada pengawasan dari Dokter Spesialis Kejiwaan (SPKJ) Bahkan APH setempat diam saja tanpa ada pergerakan.
Kami minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut.
Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak kepolisian khususnya Polres Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depannya.
( Kordinator Investigasi Jabar )