SPBU kandang sapi karangtengah dengan no Pertamina 35-432-02 Cianjur Bebas Menjual BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen


 

SPBU kandang sapi karangtengah dengan no Pertamina 35-432-02 Cianjur Bebas Menjual BBM Bersubsidi Menggunakan Jerigen

 

PT Pertamina Persero resmi melarang pembelian bahan bakar BBM jenis Rons 90 pertalite dengan menggunakan jerigen hal tersebut menyusun dengan ditetapkannya bahan bakar minyak ini khusus penegasan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium.
PT Pertamina mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran pertalite dengan tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku adapun mengacu kepada keputusan menteri ESDM nomor 37 tahun 2022 Pertamina telah melakukan peraturan terbaru untuk pembelian pertalite di SPBU, pertalite telah menjadi barang unsur bersubsidi maka Pertamina melarang keras SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen ataupun drum untuk dijual belikan di kalangan pengecer.
Seperti halnya, pom kandang sapi yang berda di kec karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Pertamina nomor 35-432-02 terlihat ada penjualan pertalite ke pelanggan yang membawa mobil yang di modifikasi memakai alat penyedot dari teng ke dalam mobil dan di mobil banyak puluhan jerigen atau kompan setiap harinya. (21/09/2025) lalu.
Menurut informasi yang kami dapat itu ada bulanan terhadap ofrator dang pengaws setiap bulan nya.
Kami awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pemgawas yang berna deri iye membatah tuduhan tersebut kami bertugas sesuai sop yang telah di tentukan, namun sungguh di sayangkan nya faktanya hasil dari pada kami investigasi jesas seperti itu,
Diduga pom bensin tersebut telah melanggar aturan menteri ESDM yang telah disepakati dan disetujui oleh RI 1 maka dari itu kami selaku awak media meminta kepada menteri atau pengawas Pertamina supaya mengadakan sidang ke lokasi dan bila perlu karena telah melanggar ketentuan maka pom tersebut harus
Sesui perpres 191/2014 spbu melarang penjualan barang subsidi terhadap jeligen atau ke penimbun dan sesui pasal 53 jo pasal 23 ayat 2 hurup C UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.Setiap orang yang melakukan pasal 23 di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar).
Hukum bagi spbu yang melawan aturan perundaeng undangangan mka spbu tertentanan dengan pasal 56 dan pasal 57 kitab undang undang hukum pidana.tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan spbu tersebut hukumnya wajib ditutup di cabut perijinannya.(Tim)

Pos terkait