POLSEK PEMULUTAN AMANKAN PELAKU CURAS DI DESA IBUL BESAR II
Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Aparat Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Induk, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial CW (18), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Ia ditangkap warga setelah melakukan aksinya, sedangkan seorang rekannya berinisial A berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan, pelaku bersama rekannya datang berboncengan sepeda motor dan masuk ke warung milik Maswati (45). Keduanya mengambil sebuah telepon genggam serta uang tunai Rp1 juta dari dalam laci.
Aksi tersebut dipergoki korban bersama saksi bernama Erwin (28). Saksi berusaha mengejar hingga sempat memegang baju pelaku. Namun, pelaku berusaha kabur dengan motor yang dikendarai rekannya. Saksi terjatuh dan terseret di jalan aspal, bahkan sempat ditendang pelaku untuk mempertahankan hasil curian.
Sepeda motor yang mereka gunakan oleng hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga. Personel Polsek Pemulutan yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam serta satu unit sepeda motor Mio Soul tanpa pelat nomor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan, sementara rekannya masih kami buru,” ujar Kapolsek Pemulutan.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan. Polsek Pemulutan memastikan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ujang Chandra & Eka Susanti)