12 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Demo Anarkis di Gedung DPRD Cilacap

 

12 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Demo Anarkis di Gedung DPRD Cilacap

CILACAP Pi news onlen Jateng

– Pasca demo di depan Gedung DPRD Cilacap pada Sabtu (30/8/2025), polisi menangkap 82 orang yang diduga terlibat aksi anarkisme dalam demo tersebut. Dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan, aksi anarkisme yang dilakukan seperti pelemparan, pengrusakan, pembakaran hingga penjarahan.

Akibat tindakan anarkisme yang dilakukan, area lobi Gedung DPRD dan sebuah truk Damkar milik polisi, serta 3 unit sepeda motor terbakar usai dibakar sejumlah massa.

Tak hanya itu, sebagian dari mereka juga menjarah barang-barang yang berada di Kantor DPRD seperti meja, kursi, dan lainnya.

“Untuk modus operandinya, sebagian besar massa ini sebelum mekakukan aksi, mereka sebelumnya melihat tayangan video yang terjadi di seluruh wilayah di Indonesia terlebih dahulu,” ujar Kapolresta saat saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/9/2025).

“Selanjutnya mereka bersama-sama datang ke Gedung DPRD Cilacap untuk melakukan aksi,” tandasnya.

Setelah insiden tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman video hingga melakukan penangkapan.

“Dari semalam hingga hari ini, kami Polresta Cilacap telah mengamankan para pelaku terdiri dari 78 anak-anak dan 4 orang dewasa,” ungkap Kombes Pol Budi.

Ia menambahkan, 8 anak-anak dan 4 orang dewasa resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya, hanya diakukan pembinaan.

“Peran dari masing-masing tersangka ini, ada yang melempari Gedung DPRD, ada yang membakar area lobi dan membakar sofa,” terang Kapolresta.

“Ada juga dari mereka yang melakukan pembakaran kendaraan seperti sepeda motor dan truk Dalmas milik polisi,” imbuhnya.

Adapun sepeda motor yang dibakar ini kata Kapolresta milik warga dan milik karyawan DPRD Cilacap.

“Ada juga beberapa barang atau kendaraan milik polri yang dirusak seperti kendaraan backbond Polsek Jeruklegi, selanjutnya aki pada truk dan beberapa perlengkapan kepolisian kita,” lanjutnya.

Sementara itu, identitas tersangka yakni BA (19), mengambil tong sampah, kemudian AA (19), merusak kendaraan backbond Polsek Jeruklegi.

Selanjutnya BG (19), membakar sofa dan melempar batu ke Gedung DPRD, dan T (26), membakar rumah kosong di sebelah gedung DPRD.

Budi mengatakan, sebagian tersangka saat melakukan aksi tersebut dalam keadaan pengaruh minuman keras.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ada beberapa yang minum. Mereka mengaku datang ke DPRD karena melihat postingan ajakan demo di medsos,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian dalam situasi kerusuhan.
(Darwanto)

Pos terkait