Warga Geruduk Galian C PT PMB di Winong Kendal, Ketua Komisi C DPRD Turun Tangan

KENDAL, Jawa Tengah –PI News

Aktivitas galian C milik PT PMB di Desa Winong, Kabupaten Kendal, memicu protes warga pada Senin (4/8/2025). Keresahan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, yang membuat Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, ikut turun ke lokasi untuk meninjau langsung.

Warga setempat menuding PT PMB telah melanggar kesepakatan awal dan merugikan masyarakat dengan berbagai cara:
* Penggalian di luar titik koordinat: Warga menduga perusahaan melakukan penambangan di area yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, berpotensi merusak lingkungan lebih luas dari yang seharusnya.

* Belum membayar pajak: Tudingan lain adalah perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pajak atas hasil tambang dari lokasi ilegal.

* Memutus jalan penghubung: Salah satu pelanggaran paling krusial adalah pemutusan jalan yang biasa digunakan warga.

Tindakan ini dianggap melanggar kesepakatan dan menghambat aktivitas sehari-hari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari warga terkait galian C ini. Banyak sekali kejanggalan yang disampaikan,” ujar Sisca Meritania saat berada di lokasi. “Kami akan segera memanggil pihak PT PMB dan dinas terkait untuk meminta klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami minta operasional dihentikan dan perusahaan harus bertanggung jawab.”
Hingga saat ini, pihak PT PMB belum memberikan tanggapan resmi terkait protes warga dan inspeksi dari DPRD Kendal.

Pos terkait