Bekasi, pi-news.online
warga dan aktivis islam di sekitar jalan raya alternatif cibubur yang berlokasi di ruko kawasan niaga Citra Gran blok R 15- nomor-26, Rt/001/Rw/011/ kelurahan jatisampurna kecamatan jatisampurna kota bekasi provinsi jawa barat.17433. masyarakat merasa resah dengan aktivitas di sebuah Ruko kawasan Niaga Citra Gran organisasi yang mengatasnamakan budaya beragama islam di wilayah tersebut.
“Gedung dua lantai yang lokasi tempatnya berada di ruko kawasan Niaga Citra Gran di duga menjadi tempat maksiat zinah, pasalnya gedung tersebut sering melihat keluar masuk perempuan-perempuan yang statusnya perempuan kupu-kupu malam, dengan bergaulan bebas tanpa batas yang jelas di ketahui antara laki-laki dan perempuan tersebut juga bukan berstatus perempuan suami istri.
“Salah satu warga masyarakat mengungkapkan bahwa aktivitas di gedung dua lantai tersebut itu. kerap berlangsung melaksanakan kegiatan mainkan alat musik karaoke nyanyi-nyanyi dan lain-lainnya hingga larut malam kami sering mendengar dan berisik dengan adanya kegiatan tersebut dan sering melihat berkumpul laki-laki dan perempuan bercampur aduk tanpa ada aturan yang jelas dan kegiatan itu sangat mengganggu lingkungan hidup warga masyarakat sekitar, dimohon kepada MUI beserta APH dan aktivis islam, organisasi islam, kecamatan jatisampurna kota bekasi secepatnya harus bertindak sigap memeriksa dengan adanya kegiatan yang meresahkan warga masyarakat kelurahan jatisampurna khususnya umumnya masyarakat luar ujar narasumber berinisial PR, ucapnya kepada wartawan pada hari sabtu tanggal (21-06-2026).
“Ia menyampaikan Gedung dua lantai itu yang berada di ruko kawasan niaga Citra Gran seharusnya dijadikan tempat ruko perusahaan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, malah sebaliknya di duga kuat dan patut di curigai tempat tersebut sebagai tempat sarang maksiat pergaulan bebas tanpa batas yaitu tempat maksiat, zinah, terutama dalam hal interaksi lawan jenis dan waktu kegiatan ini sering kali kelihatan berkumpulnya disekitar sore hari sampai malam sangat ramai sekali banyak laki-laki dan perempuan berdatangan yang statusnya tidak jelas suami istri atau bukan mahram, tambahnya.
“Narasumber berinisial PR.itu juga mengatakan bahwa dirinya sudah melapor ke pihak kelurahan jatisampurna bahkan sudah memberikan identitas dan bukti tapi hanya di teruskan ke pihak satuan polisi pamong praja (SATPOL-PP).dan sampai sekarang tidak ada respon jelasnya kepada awak media wartawan. Jabodetabek news.com.
“Lebih lanjut warga masyarakat tersebut menjelaskan alasannya mengapa aktivitas kegiatan yang dilakukan di ruko kawasan niaga Citra Gran blok.15 nomor.26. Rt 001/Rw 011/ itu disebut sebagai tempat untuk sarang maksiat, zinah, berkumpulnya laki-laki dan perempuan di satu tempat serta bercampur baurnya mereka di tambah dengan perempuan menyingkap wajahnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram, itu merupakan perkara yang di haramkan dalam syari’at islam, hal ini dapat menjadi fitnah sekolah-sekolah membangkitkan syahwat dan menjadi faktor pencetus perbuatan zinah serta kemungkaran, tegasnya.
“Ia juga mengutip dalil dalam Al-Qur’an yang melarang ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan yang jelas.dalil Al-Qur’an tersebut berbunyi yang dimana artinya adalah sebagian bukti l, apabila kamu meminta sesuatu ke perempuan kepada mereka istri-istri nabi Muhammad saw. maka minta lah dari belakang takbir.cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (QS.AL-AHZAB.ayat 53) jika ada keperluan interaksi harus harus di lakukan dari balik tabir agar lebih menjaga kesucian hati.
“Bahkan dalam lingkungan yang paling Allah swt cintai yaitu masjid rasulullah saw.sudah berupaya mencegah ikhtilat beliau memisahkan barisan laki-laki dan perempuan dalam salat membiarkan berjamaah laki-laki tetap di masjid hingga jemaah perempuan keluar, serta membuat pintu khusus bagi perempuan agar tidak bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram terangnya.
“Tidak berhenti warga masyarakat atau pelapor juga menghubungi hubungan masyarakat (HUMAS) kecamatan jatisampurna karena awalnya menduga lokasi tersebut masuk dalam wilayah kecamatan jatisampurna masih tidak ada respons yang positif, dalam pelaporan tersebut tidak membutuhkan keberhasilan, karena sampai saat ini belum ada tindakan baik dari APH dan SATPOL-PP dan tidak ada kejelasan pelapor akhirnya menghubungi kapolres metro jaya kota bekasi agar laporan tersebut di tindak lanjuti ke pihak kapolsek jatisampurna untuk penindakan secepatnya.
“Harapan warga masyarakat sekitar aparat penegak hukum APH segera turun tangan kelapangan untuk menertibkan dan membubarkan kegiatan yang mencederai nilai-nilai islami serta mengganggu’ ketertiban lingkungan hidup warga masyarakat sekitar.ucap PR, pungkas.”
( Sandi Wirawan )