Labuhanbatu Pinews Online–
Akun facebook yang berinisial Ummi Hannan Dilaporkan dari pihak Keluarga Korban berinisial sebut saja WA,Warga Labuhanbatu,atas postingan Photo di Media sosial Facebook tanpa seijin yang Bersangkutan apalagi diduga bersipat pencemaran nama baik Korban dan Keluarga Korban.
sewaktu diminta keluarga korban diminta Keterangan dari orang Tua Korban dalam Hal ini pada 25/6/2025 orang tua korban mengatakan,saya tidak senang Photo anak saya di sebar Luaskan di medsos/ facebook tanpa seijin yang bersangkutan,justru ,Anak saya sudah menjatuhkan telak 3 (tiga)kepada Akun berinisial Ummi Hannan dan sudah Kami antarkan Kepada orang tuanya dan orang tua dari pihak perempuan menerimanya dan mengatakan jangan Kamu jumpa jumpai Lagi anakku ucap orag tua pihak wanita.kepada Korban kata orang tua Korban.
Orang tua Korban berinisial Wa juga menegaskan artinya menurut Agama sudah antara anak saya dan Anak dari pihak wanita tidak ada hubungan suami istri lagi disebabkan sudah jatuh telak tiga.tapi menurut hukum Negara,harus menunggu 6 bulan baru bisa Keluar surat cerai,”tegas bapak korban
Dia juga menambahkan ,”Menyebarluaskan foto-foto mesra dengan suami/istri orang, apalagi jika melibatkan tindakan seperti berpelukan dan berciuman, dapat memiliki konsekuensi hukum dan moral yang serius. Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika disebarkan melalui media elektronik, serta dapat juga terkait dengan tindak pidana kesusilaan. Selain itu, secara moral, perbuatan ini dapat menimbulkan fitnah, merusak nama baik, dan menyakiti perasaan banyak pihak, terutama keluarga dan pihak Keluarga korban. yang bersangkutan.tambahnya
Dia juga menegaskan,”Konsekuensi Hukum
UU ITE:
Jika foto-foto tersebut disebarluaskan melalui media sosial atau platform digital lainnya, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Pasal yang relevan adalah Pasal 27 ayat (1) yang melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, serta Pasal 45 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Lebih Lanjut Orang tua Korban memaparkan kepada Pinews online
Tindak Pidana Kesusilaan
Perbuatan menyebarluaskan foto mesra juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan, terutama jika foto tersebut menampilkan adegan yang vulgar atau dianggap merendahkan martabat manusia.
Pencemaran Nama Baik:
Selain itu, jika penyebaran foto tersebut dianggap mencemarkan nama baik orang yang ada dalam foto, pelaku juga dapat dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik, sesuai dengan KUHP. Walaupun Keadaan photo yang melanggar Kesusilaan benar adanya.
Menyebarluaskan foto-foto mesra tanpa izin dapat dianggap sebagai fitnah, karena dapat menimbulkan prasangka buruk dan tuduhan yang tidak benar terhadap orang yang ada dalam foto.
Kerugiannya
Perbuatan ini dapat menyebabkan kerugian emosional yang signifikan bagi keluarga dan anak istri Korban yang bersangkutan, termasuk pihak keluarga Korban karena dapat menimbulkan rasa malu, sedih, dan sakit hati.Papar orang tua Korban,”
Perbuatan ini juga melanggar norma kesusilaan dan etika yang berlaku dalam masyarakat, serta dapat merusak hubungan baik antar anggota masyarakat.
Juga sudah melanggar UU ITE menyangkut Kejahatan inpormasi Transaksi Elektronik uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang inpormasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27,kami berharap kepada intansi penegak hukum siapa saja yang melanggar UU ITE yang sudah diatur Pemerintah ini Agar ditindak sesuai hukum yang berlaku din Negara RI ini
(Redaksi)