EMPAT KURIR SABU DAN EKSTASI DITANGKAP DI OGAN ILIR, POLISI SITA 4 KG SABU DAN 23 RIBU BUTIR EKSTASI

 

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus empat orang kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram dan 23.422 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo TMT.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Sobirin, Eko Suseno, Basri, dan Zulkarnain. Mereka ditangkap saat akan mengantarkan paket narkotika tersebut di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, yang didampingi Kepala Subbidang PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keempat tersangka berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dan ekstasi atas perintah seorang bandar besar.
“Identitas bandar besar yang mengendalikan jaringan ini sudah kami kantongi. Dia berdomisili di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Harissandi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Rabu (11/6/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut. Namun, mobil tersebut mengalami kerusakan parah setelah terguling saat pengejaran oleh petugas.
“Saat hendak melarikan diri, mobil Daihatsu Terios yang dikendarai pelaku sempat dikejar dan ditembaki dari belakang oleh anggota karena berusaha kabur. Mobil akhirnya terguling dan pelaku berhasil kami amankan,” jelas Harissandi.
Saat ini, keempat kurir beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Sumsel memastikan akan terus memburu jaringan narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. (Ujang Chandra & M. Risqi)

Pos terkait