Diduga Langgar K3, Proyek Pembangunan RTH di Kabupaten Semarang Jadi Sorotan

 

Kabupaten Semarang, PI News

Rabu, 4 Juni 2026. Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, diduga kuat melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Proyek yang berada di Jalan Panggang, Kaliwungu tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan keanekaragaman hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.554.256.000.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. HM Putra dan diawasi oleh konsultan supervisi CV Arta Gemilang, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender / 5 bulan, dimulai sejak 13 Februari 2025. Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025.

Namun, dari pantauan awak media di lokasi, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

” Terlihat pekerja tidak menggunakan takaran material pasir dan semen secara proporsional, yang berpotensi mempengaruhi kualitas struktur yang dibangun. ”

” Selain itu, pekerja di lapangan juga terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, sepatu safety, dan rompi keselamatan. ”

Hal ini menunjukkan kelalaian terhadap penerapan standar K3, yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap pekerjaan konstruksi untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.

Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak penyedia jasa maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang terkait temuan ini.

Masyarakat dan aktivis pemerhati lingkungan serta keselamatan kerja mendesak agar pihak berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaannya.

Laporan: Tim Redaksi

Pos terkait