Jakarta – Pi news online.
Penguasaan lahan oleh PT SBP dinilai terjadi secara tidak sah dan merupakan hasil dari pemindahtanganan ilegal izin prinsip PT SBL yang dilakukan dengan intervensi Oknum Aparat Polda Riau dalam dugaan kasus kriminalisasi yang berujung perdamaian atas laporan kurator, namun Terlapor berdamai dengan Dedi Handoko Alimin pemilik PT SBP.
Terkait hal tersebut, PT. Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) menegaskan, bahwa penguasaan lahan atau pengambilalihan kepemilikan HGU PT. Alam Sari Lestari (ASL) seluas 5.860,95 Hektar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilakukan dengan proses lelang yang sah secara hukum dan tentunya sesuai menurut leraturan yang berlaku.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus mengatakan, bahwa pihak-pihak yang telah menyebarkan berita hoax dan informasi yang mengandung fitnah wajib mempertanggungjawabakan perbuatannya.
“Kita tidak akan membiarkan pihak-pihak yang merusak citra dan nama baik perusahaan ini tanpa konsekuensi,” kata Larshen Yunus.
Ia memastikan, jejak rekam pemberitaan sebelumnya menjadi alat bukti yang sah dalam melakukan serangan balik.
Ditegaskannya, bahwa PT SBP telah melakukan penguasaan lahan sesuai dengan titik koordinat yang ada dan sertifikat HGU nomor 01.
“Jadi tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa DH sebagai Direktur PT SBP telah melakukan perampasan, oenyerobotan dan mendzolimi Masyarakat Sekip Hilir dan Sei Raya,” ungkap Larshen Yunus.
Bertempat di ruang tunggu Satgas Anti Mafia Tanah, Gedung Bareskrin Polri, Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Ketua KNPI Provinsi Riau tegaskan, bahwa terhadap upaya gugatan Perdata yang sudah sempat di framing pihak lain, akan dijadikan bahan untuk langkah selanjutnya.
Pimpinan Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu menjelaskan, bahwa dari pihak oerusahaan tidak terlalu menanggapi isu murahan seperti itu, upaya seperti saat ini hanya sekedar meluruskan. Karena, menurut penjelasan Dedi Handoko Alimin Via WhatsApp bersama Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dirinya ingin situasi kondusif dan hanya fokus memikirkan kepentingan rakyat.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Sekip Hilir, Supri Handayani, S.E., M.M dan Lurah Sekip Hilir, Rizal Noor Rahmat, S E, menyatakan, bahwa masyarakat siap berdialog terkait masalah tersebut, supaya semua jadi terang benderang.
Mereka juga mengharapkan tidak ada pihak-pihak yang memprovokasi situasi di lapangan.
Kades Sungai Raya, Erwanto, S.E., M.M juga mengatakan, bahwa, kehadiran PT SBP telah membawa manfaat bagi masyarakat, termasuk oenyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi.
“Desa kami sangat terbantu dengan hadirnya PT SBP dan kami menghimbau kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memprovokasi situasi,” kata Erwanto dengan nada optimis.
Terakhir, berkali-kali Ketua KNPI Provinsi Riau tegaskan, bahwa terhadap pihak-pihak yang sudah terlanjur menghembuskan berita hoax (informasi bohong), bahkan dengan secara terang benderang merusak citra dan nama baik Dedi Handoko Alimin, maka melalui berbagai berkas alat bukti yang disertai dengan screenshoot berita bohong, Tim Advokasi Hukum KNPI Provinsi Riau akan segera bertindak.
“Ada beberapa nama aiknum yang ternyata menguasai objek lahan tersebut, membungkus dirinya sebagai Wartawan, padahal adalah bahagian dari pihak yang ingin nemutar balikkan fakta. Sampai langit runtuh sekalipun, kami akan hadapi mereka itu. Tukang fitnah dan selalu membuat onar. Orang Tua seperti Bang DH diperlakukan seperti itu, padahal kalau diajak baik-baik, duduk bersama, semuanya pasti terselesaikan, bukan justru seperti ini!!! menyebarkan isu yang tak benar alias berita hoax” tegas Ketua Larshen, seraya mengakhiri pernyataan persnya, Selasa (13/5/2025). (Red/PT SBP/DPD KNPI Riau/Tomas).
Rosa,g