Kab Bandung, Pi News.com
Pemerintah Desa Sarimahi Kec Ciparay Kab Bandung mensosialisasikan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang berada diwilayah Kab Bandung.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut digelar di GOR Serba Guna Desa Sarimahi. ( Selasa 6/5/2025 ). Musawarah Desa tersebut dihadiri oleh Camat Ciparay Rahmat S.Ip, MM sebagai narasumber, kegiatan Musawarah Desa tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota BPD Desa Sarimahi, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, Kader PKK, LPMD dan tokoh pemuda
Kepala Desa Sarimahi Yusup S.Ip dalam kata sambutannya memaparkan tentang Penataan Desa yang terkait dengan rencana pemekaran Desa Sarimahi, silahkan masyarakat Desa Sarimahi yang akan menentukan layak atau belum untuk dimekarkan.
Permendagri nomor 1 Tahun 2017 adalah kebijakan Pemerintah Pusat tentang Penataan Desa dan Pemekaran, untuk tingkat Kabupaten kebijakan ada di Bupati.
Untuk wilayah di Kecamatan Ciparay ada 6 ( enam ) desa yang rencananya akan dimekarkan, Desa Pakutandang, Desa Sumbersari, Desa Ciheulang, Desa Bumiwangi, Desa Serang mekar dan Desa Sarimahi.
Penataan Desa bisa dengan proses pemekaran atau penggabungan dan bisa juga status Desa menjadi Kelurahan. ( Bah Yosep )