Blora, Jawa Tengah, PI News
Selasa, 6/5/2025. Sebuah gudang penimbunan solar ilegal telah ditemukan di Jalan Korowalung, Purworejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Menurut informasi yang diperoleh, pemilik gudang tersebut diduga adalah seorang oknum anggota TNI yang masih aktif dengan inisial EK.
Warga sekitar yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut sering menjadi tempat keluar masuknya armada truk, yang menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat.
Aktivitas ini dianggap mencurigakan dan telah menggugah perhatian warga untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pihak berwenang kini diharapkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Masyarakat setempat berharap agar masalah penimbunan solar ilegal ini dapat diusut tuntas dan pelaku yang terlibat dapat dihadapkan pada hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
” Jelas sekali bahwa menurut undang-undang migas yakni, penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite. ”
Dijelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai berita ini tayang awak media akan mencoba klarifikasi baik itu BPH Migas Pertamina maupun pihak Aparat Penegak Hukum setempat hingga Polda Jateng untuk mengecek ke lokasi.