Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Anggaran, Abaikan UU KIP

 

 



 

Bekasi, PI NEWS Online

_Proyek pekerjaan pedes di jalan Kapek pacinan, Mekarjaya kecamatan Kedung Waringin,diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 Minggu tidak di sertai papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Salah satu pekerja di lapangan mengatakan,G pekerjaan ini hubungi langsung ke di dinas PUPR Bekasi kab, sementara pekerjaan sudah berjalan kurang lebih 14 hari.

Bahkan ketika ditanya oleh awak media ke pekerja juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut dan menjawab silahkan tanya langsung ke dinas PU yakni Kabid Bina Marga.

Setelah berita diturunkan selaku Kabid Bina Marga tidak bisa ditemui di kantornya sampai pesan WhatsApp tidak ada pesan balik, ada apa dibalik papan anggaran siluman ini.(Red)

Pos terkait