Temui Demo Ribuan Buruh, Bupati Cilacap Akan Bantu Upayakan Tritura

 

CILACAP -Pi News onlen Jateng

Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa federasi buruh di Cilacap menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Cilacap, Kamis (1/5/2025).

Adapun aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau biasa disebut Mayday tahun 2025, diawali konvoi terlebih dahulu dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Dalam unjuk rasa tersebut, perwakilan buruh menyampaikan Tiga Tuntutan Rakyat Pekerja (Tritura) yakni penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025, serta penertiban pengupahan di bawah UMK.

Selanjutnya penegakkan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan. Termasuk putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam kesempatan itu, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman tampak hadir menemui massa dan berjanji akan membantu para buruh terkait dengan tuntutan mereka.

“Terkait apa yang disampaikan rekan-rekan buruh semuanya, tentang outsourcing, tentang UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten), terus kemudian tentang PHK yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan, kami bersama Forkopimda akan membela teman-teman untuk hal-hal yang sekiranya menjadi kewenangan dan keputusannya Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujarnya.

“Kami dengan senang hati siap membantu dan berdiri bersama teman-teman buruh untuk membela teman-teman buruh,” imbuhnya.

Adapun upaya yang akan dilakukan Bupati, berkaitan dengan UMSK Cilacap, nantinya akan disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Baru kemarin siang kami diskusi dengan Dinas Nakerin, kemudian dengan Sebagian relawan ataupun dari perwakilan teman-teman Dewan Pengupah. Insyaallah terkait hal ini akan kami konsentrasikan untuk nantinya saya sampaikan sendiri langsung kepada Pak Gubernur,” ungkap Syamsul.

“Memang Pak Gubernur Ahmad Lutfi baru memberikan kebijakan di dua Kabupaten yakni Kota Semarang dan Jepara. Untuk Cilacap sendiri, nanti akan saya usahakan dengan menyampaikan langsung ke beliau,” lanjutnya.

Kemudian berkaitan dengan outsourcing, Bupati menyampaikan, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan keputusan baik itu Gubernur, Menteri maupun Presiden, Pemkab Cilacap akan berupaya mengimplementasikannya.

“Kalau dari aturan tidak boleh, maka kami juga akan dengan tegas menginstruksikan tidak boleh,” kata Syamsul.

Sedangkan terkait PHK sepihak dan upah di bawah UMK, Syamsul memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan.

“Kalau ada perusahaan yang tidak manut aturan, ijinnya tidak akan diperpanjang agar perusahaan di Cilacap bisa mematuhi segala regulasi aturan, termasuk hak-hak dan kesejahteraan para buruh yang ada di Kabupaten Cilacap,” tegasnya.

“Dan berkaitan dengan upah di bawah UMK, kami akan melakukan rapat sinkronisasi dan kolaborasi untuk memutuskan langkah terbaik agar bisa menyesuaikan dengan UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah,” tandas Syamsul.

Darwanto

Pos terkait