Apakah Pihak Polres Majalengka Mendukung Poliandri ??? Proses Perkara Poliandri di Polres Majalengka Dihentikan, Sedangkan Wartawan Memberitakan Poliandri Dilaporkan

 

Majalengka, PI News

Proses penanganan perkara hukum yang berlangsung di kantor Polres Majalengka adalah sebagian contoh dari praktek penanganan kasus yang berada di wilayah NKRI. Rabu 30/4/25.

Dalam hal ini penanganan kasus yang berjalan mulus dan sukses dari mulai pelaporan sampai pelakunya ditahan tentunya sangatlah banyak.
Namun dalam hal ini pihak media akan menerangkan sebagian kecil dari penanganan kasus yang terjadi di kantor Polres Majalengka ada beberapa yang dinilai janggal dan diduga kuat mencerminkan kebobrokan mental oknum APH.

Seperti contoh Proses Perkara Poliandri di Polres Majalengka Dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti yang menguatkan. Padahal beberapa saksi dan bukti telah ada seperti diantaranya:
• Rekaman video saat ijab kabul pernikahan terlarang (waktu hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022) berlangsung di sebuah tempat yang berada di desa Paniis kecamatan Maja, Majalengka.
• Pengakuan dari Iyam Maryam (pelaku Poliandri/pernikahan terlarang) saat diwawancarai oleh pihak media. Keterangan sudah dipublikasikan oleh media.
• saksi saksi banyak dari kalangan organisasi Islam dan salah satu partai Islam.
• Pengakuan dewan DK saat diwawancarai oleh pihak media. Keterangan sudah dipublikasikan oleh media.
• Pengakuan ZN (salah satu pengurus organisasi Islam) yang menikahkan sekaligus bertindak sebagai wali hakim dari pengantin perempuan (Iyam Maryam).
• Beberapa dokumen photo jemuran pakaian Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi di gubuk yang masih berada di komplek pernikahan berlangsung. Keterangan sudah dipublikasikan oleh media.

Sedangkan Hendrato sang Wartawan yang memberitakan dan mengungkap kasus Poliandri dilaporkan oleh pihak atau oknum yang terlibat dalam pernikahan terlarang tersebut dan yang paling membuat heran adalah pelaporan tersebut malah diterima oleh pihak Polres Majalengka. Hingga saat ini prosesnya masih berjalan.
Sudah jelas Hendrato adalah salah satu korban sebagai wartawan yang dikriminalkan oleh oknum.
Padahal sudah jelas Hendrato memberitakan sesuai fakta yang ada seperti telah diterangkan dalam saksi dan bukti pernikahan terlarang atau Poliandri diatas.

Dari kejadian ini banyak masyarakat yang bertanya tanya. Apakah Pihak Polres Majalengka Mendukung praktek Poliandri ???

Sejak bulan Maret tahun 2023, Tata berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan cara melaporkan Istri sahnya Iyam Maryam yang sudah melakukan pernikahan dengan pria lain yakni Abdul Aziz Zaidi yang juga dalam praktek pernikahannya diduga kuat ada keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang menjadi wali hakim dan wali nikah juga keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.

Dan sekarang ini Tata terpaksa harus menelan pil pahit dikarenakan pelaporan yang Tata buat dan diperjuangkan selama dua tahun, prosesnya dihentikan oleh pihak polres Majalengka dengan alasan kurang cukup bukti.

“Saya (TATA WANTARA bin (alm) DURKIM). Telah melaporkan dugaan tindak pidana melakukan nikah Sirri tanpa izin suami sah yang telah dilakukan oleh Iyam Maryam (istri sah saya Tata Wantara bin alm Durkim) dan Abdul Aziz Zaidi.

<span;><span;>* Sebelumnya saya sudah melakukan pelaporan pada hari Jum’at 27 Januari 2023, saya melakukan Pelaporan ke kantor Polres Majalengka dengan diantar Ato Hendrato dan Yudi Hidayat juga Haji Yanto, namun pelaporan saya belum bisa diterima karena alasan dari pihak Polres belum cukup bukti.

<span;><span;>* Lalu kemudian saya melakukan pelaporan yang kedua dan diterima, dengan bukti telah ditetapkan dalam surat tanda penerimaan laporan di kantor Sektor Maja, Resor Majalengka, Jawa Barat.

Nomor: STPL / 05 / lll / 2023 / Polsek Maja
Hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 13.00 WIB.
Yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Kepolisian Sektor Maja, Kanit Reskrim IPDA SISWANTO.SH NRP 73120093.
Lalu kemudian pada 11 April 2023 perkaranya sudah dilimpahkan ke Polres Majalengka.
• Hingga akhirnya tepat hari Sabtu 15 februari 2025, saya menerima “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan”. Nomor: B/46/ll/RES.1.24/2025/Sat Reskrim, dari polres Majalengka.
Ditandatangani pada 10 Februari 2025 oleh atas nama KAPOLRES MAJALENGKA POLDA JABAR melalui KASAT RESKRIM TITO WITULAR, S.E., M.H. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 89120541.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelaporan yang saya lakukan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023. “Setelah dilakukan penyelidikan untuk penanganan perkaranya dihentikan dengan alasan demi hukum dikarenakan belum memenuhi unsur dari tindak pidana yang dilaporkan”.

Maka dengan kejadian ini. “Saya Tidak Terima, Saya Didzolimi oleh pelanggar hukum dan Oknum yang melindungi pelanggar hukum”.
Aneeeh… Pelanggar Hukum ko dilindungi. Karena sudah jelas Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi sudah melakukan Pernikahan ilegal, Kumpul kebo dengan Istri orang lain, video saat ijab Kabul pun ada. Kurang bukti apalagi? itukan jelas Pelanggaran Hukum.
Kalau hal ini terus dibiarkan Bakal Rusak Negara.

Saya minta KEADILAN HUKUM kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia, Polda Jabar, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia juga Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo” Ucap Tata kepada awak media, Minggu 16/02/25.

Dalam keterangannya Hendrato menerangkan kepada awak media bahwa dirinya memberitakan sesuai dengan fakta yang ada dan tidak layak untuk di proses hukum.
“Karena ini pengungkapan permasalahan hukum, solusi berita adalah jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan hukum bagi korban.
Dimulai pada Senin 23 Januari 2023, kami Hendrato dan Yudi Hidayat mendapatkan keterangan langsung dari sang korban (Tata Wantara) terkait kejadian yang dialaminya bahwa istrinya (Iyam Maryam sudah menikah lagi dengan pria lain “Abdul Aziz Zaidi”).
• Lanjut kami melakukan investigasi penelusuran ke tempat yang menjadi tempat berlangsungnya pernikahan terlarang/poliandri dan salah satu gubuk yang diduga kuat menjadi tempat Iyam dan Aziz tinggal, juga melakukan konfirmasi terhadap beberapa sumber informasi.
• Dilanjutkan kami melakukan konfirmasi bertemu langsung dengan Iyam Maryam, Ustad ZM dan meminta keterangan dewan DK melalui sambungan telepon.

<span;><span;>* Setelah data dianggap cukup Kami (Hendrato, Yudi Hidayat juga Haji Yanto) mengantar korban (Tata Wantara) melakukan pelaporan pada hari Jum’at 27 Januari 2023 ke kantor Polres Majalengka namun pelaporan tersebut belum bisa diterima karena alasan dari pihak Polres belum cukup bukti.

<span;><span;>* Kemudian besoknya hari Sabtu 28 Januari mulai naik pemberitaan pertama membahas pernikahan terlarang/poliandri.

<span;><span;>* Selanjutnya sebelum naik berita lanjutan, untuk memastikan terlebih dahulu Selasa 14 februari 2023 kami mengirimkan 4 (empat) surat konfirmasi yang masing-masing ditujukan kepada

1. Dewan NZ sebagai perwakilan dari partai Islam yang diduga kuat sebagai pemilik tempat pernikahan dan kakak dari Abdul Aziz Zaidi (pengantin laki-laki).

2. Dewan DK sebagai perwakilan dari partai Islam yang mengetahui terjadinya pernikahan terlarang/poliandri.

3. Dewan NZ sebagai perwakilan dari organisasi.

4. ZN (salah satu pengurus organisasi Islam) yang menikahkan sekaligus bertindak sebagai wali hakim dari pengantin perempuan (Iyam Maryam).

• Dikarenakan keempat surat tersebut diatas tidak mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan. Maka 26 februari 2023 maka kami mulai menaikkan berita kedua dan seterusnya secara bertahap.
• Hingga akhirnya saya Hendrato dilaporkan oleh dewan DK dan ustad ZN pada tanggal 20 bulan April tahun 2023 dan hingga sekarang prosesnya masih berjalan.

Hendrato juga menambahkan “Dewan DK dan ustad ZN adalah narasumber kami dalam pemberitaan dan sekaligus orang yang terlibat langsung dalam proses pernikahan terlarang poliandri tersebut, tapi ko malah mereka yang melaporkan pemberitaan saya? He he.. …

Maka saya tegaskan!!
Ini adalah salah satu contoh pembuktian saya sebagai jurnalis atau wartawan yang memegang teguh dan mempercayai kepada undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Demi untuk menjaga Marwah kaum jurnalis dan menegakkan keadilan hukum saya tidak akan mundur, walaupun jeruji besi taruhannya” tegas Hendrato.

Untuk melengkapi informasi dan keberimbangan berita sesuai kode etik profesi jurnalis para awak media dan lembaga mendatangi kantor Polres Majalengka untuk melakukan konfirmasi dan sesi tanya jawab terkait permasalahan diatas. Juga mengirimkan surat konfirmasi meminta waktu luang untuk melakukan liputan.
Adapun data surat pengajuan konfirmasi dari awak media dan lembaga sebagai berikut :

<span;><span;>* Hari Jum’at 25 April 2025, dengan nomor surat, KFR / DTPB / ll / 105 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH.

Juga jauh jauh hari sebelumnya para awak media yang tergabung di beberapa organisasi seperti diantaranya Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII) beserta lembaga LP3 sampai beberapa kali datang dan melayangkan surat konfirmasi, seperti diantaranya;

<span;><span;>* Hari Jum’at 28 Juli 2023, dengan nomor, KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023. Yang ditujukan kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.

<span;><span;>* Hari kamis 3 Agustus 2023.

Majalengka: Rabu, 26 Juli 2023, dengan nomor, KFR – AWIDPCMJL – ll – 001 – 2023 – 002. Yang ditujukan kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto,S.I.K.

<span;><span;>* Hari Senin 20 Mei 2024, dengan nomor surat  KFR / JKIV / ll / 083 / 2024. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.

<span;><span;>* Hari Jum’at 28 Juni 2024, dengan nomor surat  KFR / JKIV / ll / 091 / 2024. Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.

<span;><span;>* Hari Selasa 14 Januari 2025 dengan nomor surat, KFR / JKIV / ll / 096 / 2025 Yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.

Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media  mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan disemua media, organisasi kewartawanan dan lembaga yang ikut melakukan konfirmasi dengan daftar terlampir.
Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.

Awal permasalahan dugaan pernikahan terlarang ini terkuak, yang telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi, website: www.jejakinvestigasi.id terkait permasalahan dugaan pernikahan terlarang yang diduga kuat telah dilakukan oleh Iyam Maryam 41 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn. Juga dugaan keterkaitan ZN oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif disalah satu partai besar Islam.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media dari Tata Wantara 46 thn (nama korban/suami terduga pelaku),  “Tepat hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022, tidak tanggung tanggung peristiwa yang sangat menghebohkan terjalin hubungan cinta terlarang Iyam Maryam 40 thn dan Abdul Aziz Zaidi 47 thn sampai dibuktikan dengan melangsungkan pernikahan secara Sirri dan peristiwa tersebut diabadikan melalui rekaman video yang diduga kuat saat proses Izab Kabul Akad Nikah”.
Sedangkan diketahui pada saat terjadi praktek ijab kabul Iyam Maryam masih berstatus istri sah dari suami (Tata Wantara) tercatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Ligung, hari sabtu 18 September tahun  1999 dan masih terlihat hidup berkeluarga rukun tinggal satu rumah dengan suami sah TW bertempat di kampung Entuk desa Beusi, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka.

(Ivan)

Pos terkait