Adanya Pungutan Uang Perpisahan di SMP Negeri 1 Ligung, Orang Tua Sampai Rela Pinjam Dana Ke Bank Keliling

 

Kabupaten Majalengka, PI News

Acara perpisahan sekolah merupakan momen yang sangat dinanti bagi Siswa/i yang akan merayakan kelulusan. Kegiatan perpisahan sekolah biasanya akan diisi dengan berbagai acara pelepasan dan dimeriahkan oleh berbagai macam pentas kreasi sebagai hiburan yang di pertunjukan oleh Siswa/i di lingkungan sekolah tersebut. Kegiatan perpisahan sekolah yang akan dilaksanakan biasanya sudah di jadwalkan oleh Panitia dan di musyawarahkan untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Pasal 9 ayat 1 Permendikbud tersebut secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Definisi pungutan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012 adalah pungutan yang di definisikan sebagai penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang maupun barang/jasa yang berasal dari peserta didik atau Orang Tua/Wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.

Kenyataan dilapangan ditemukan keluhan Orang Tua/Wali dari Siswa/i di SMP Negeri 1 Ligung yang mengeluhkan adanya pungutan untuk acara perpisahan tersebut.
“Mrs. X yang namanya tidak mau disebutkan mengaku sangat keberatan dengan adanya pungutan yang harus dibayarkan.

Dalam konfirmasi, Mrs. X sampe harus mengupayakan dana dari pinjaman ke Bank Keliling dikarenakan kondisi keuangannya sangat minim dan terbatas. Jumlah biaya untuk kegiatan acara perpisahan yang dibebankan kepada Orang Tua Siswa/i adalah sebesar Rp. 350.000.

“Saya sebelumnya sudah mencoba meminta bantuan pinjaman kepada saudara terdekat dulu karena kondisi suami juga sudah sakit-sakitan dan tidak mempunyai pekerjaan. Namun saudara saya tidak punya, akhirnya dengan terpaksa harus meminjam ke Bank Keliling, ungkapnya.”

Awak Media mencoba mengusulkan untuk menemui pihak sekolah kepada Mrs. X dengan maksud untuk meminta bantuan keringanan pembayaran akan tetapi Mrs. X mengatakan “Saya upayakan demi anak saya, karena saya tidak mau anak saya nantinya jadi bahan tertawaan teman-temannya. Kasihan kalau nanti gara-gara tidak bisa bayar uang perpisahan anak saya jadi minder, pungkasnya.”

Sabtu, 26 April 2025 Awak Media bersama Tim Investigasi mencoba menggali kebenaran atas informasi dan keluhan dari Orang Tua Siswa/i dengan cara mengunjungi langsung ke sekolah SMP Negeri 1 Ligung. Pada kesempatan tersebut di sekolah sedang mengadakan kegiatan Pagelaran Seni Ujian Praktek Kelas 9 dan Quiz Akademik yang di ikuti oleh siswa/i kelas 6 SD/MI dari wilayah Ligung dan sekitarnya.

Awak Media dan Tim Investigasi diterima oleh salah satu Guru, kami dipersilahkan untuk masuk dan duduk di ruang tamu sekolah. Saat Awak Media menanyakan keberadaan Kepala Sekolah H. Eman Supratman, S.Pd.,M.Pd, Guru tersebut mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak ada di tempat di karenakan Beliau menjabat di 2 sekolah dengan SMP Negeri 2 Ligung. Kami mencoba meminta waktu untuk dapat di pertemukan dengan Wakasek atau Guru yang dapat menjabarkan tentang konfirmasi kami perihal pungutan uang untuk acara perpisahan tersebut, alhasil kami diminta untuk menunggu kembali, namun hampir 1 jam berlalu kami ditinggal dan tidak mendapatkan kejelasan dari pihak sekolah karena pada akhirnya kami tidak dihiraukan dan tidak ditemui oleh siapapun.

(Ivan)

Pos terkait